Bantah Uni Eropa, Darmin Tegaskan RI Tak Subsidi Sawit

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
01 August 2019 14:17
Pemerintah menegaskan tak mensubsidi industri sawit, menepis tudingan Uni Eropa.
Foto: Menko Perekonomian Darmin Nasution saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2019 dengan tema "Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif". (CNBC Indonesia/ Yanurisa Ananta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri sawit tengah menghadapi rintangan setelah Uni Eropa (UE) akan memberlakukan bea masuk anti-subsidi untuk produk biodiesel Indonesia. Tuduhan ini dibantah pemerintah.

Menteri Perekonomian bidang Kemaritiman Darmin Nasution mengatakan bahwa Uni Eropa yang harus membuktikan tuduhannya.

"Dia loh yang harus membuktikan bukan kita. Tugas kita, membuktikan itu bukan subsidi," kata Darmin  usai Pekan Riset BPDP-KS, Jakarta, Kamis (1/8/2019).



Tuduhan adanya subsidi pemerintah terhadap produk sawit Indonesia, menurut Darmin, hanya perluasan dari tuduhan anti-dumping yang sebelumnya pernah dituduhkan UE ke Indonesia. Menurut Darmin, UE selalu mencari segala cara untuk menyerang sawit Indonesia.

"Itu kita sudah menang tahun 2017 atau 2018. Dia (UE) membawa ke sidang WTO, kita menang. Isunya sekarang makin luas karena ada asosiasi di sana mengatakan di sini ada apa segalam macam," tambah Darmin.

Ia menambahkan bahwa subsidi yang dimaksud diberikan secara umum, tidak hanya untuk komoditas sawit.



"Tapi tidak usah khawatir karena rumusnya ada. PP (Peraturan) itu tidak berlaku untuk satu komoditi, tapi berlaku secara untuk jadi tidak bisa dikatakan subsidi," ucap Darmin.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken oleh Presiden Jokowi itu, diatur tentang penggunaan dana sawit yang diberikan kepada perusahaan sawit.

UE mengenakan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) terhadap impor biodiesel dari Indonesia lantaran menganggap produsen biodiesel berbasis sawit di Indonesia disubsidi oleh pemerintah. Besaran bea masuk berkisar antara 8-18%. Aturan ini dijadwalkan berlaku pada September 2019 nanti sebelum didefinitfkan pada Januari 2020.
(hoi/hoi) Next Article Serang Balik Eropa, RI Dikabarkan Hambat Miras & Susu Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular