Utang Lapindo, Kemenkeu: Tagih, Tagih, dan Tagih!

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
31 July 2019 18:02
Kemenkeu masih menunggu komitmen dari Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi pembayaran utang kepada pemerintah.
Foto: Pemerintah Sebut Pembayaran Utang Lapindo Tetap Dilakukan (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan masih menunggu komitmen dari PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi pembayaran utang kepada pemerintah.

Pasalnya, jatuh tempo pembayaran utang Lapindo pada 10 Juli 2019 kemarin, sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani pada 2015 lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, pembayaran utang baru dilakukan sekali pada akhir tahun lalu. Setelah itu belum ada lagi update pembayaran hingga saat ini.

"Masih tetap sama seperti yang saya sampaikan di DPR pada waktu itu. Ya kita sedang proses penagihan," ujar Isa kepada media di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Sebagai informasi, hingga saat ini pembayaran utang yang dilakukan Lapindo baru sebesar Rp 5 miliar pada Desember 2018 lalu. Padahal jumlah utang Lapindo mencapai Rp773,8 miliar dengan bunga 4%.

Utang Lapindo, Kemenkeu: Tagih, Tagih, dan Tagih!Foto: Pemerintah Sebut Pembayaran Utang Lapindo Sesuai Perjanjian (CNBC Indonesia TV)


Menurutnya, pemerintah akan terus menunggu komitmen Lapindo untuk segera melunasi utangnya. Pihaknya juga tidak akan lelah untuk terus menagih utang tersebut.

"Mereka saat ini nggak diam aja sih, tapi bukan enggak diam aja terus mereka bayar, nggak juga. Tapi mereka selalu update ke kami tiap Minggu atau tiap dua minggu, saya selalu dapat surat," jelas Isa.

Menurutnya, Lapindo selalu menginformasikan kepada Kementerian Keuangan mengenai progress dari sertifikasi aset-aset yang telah dijadikan jaminan. Adapun aset tersebut berupa tanah yang telah dibeli dari masyarakat.

"Mereka lapor. Tapi ya kan kita inginnya bayar ya," kata dia.

Bahkan, Isa menegaskan, jika Lapindo tak kunjung bayar juga maka Pemerintah akan terpaksa menyita aset-aset yang telah dijaminkan.

"Pada akhirnya bisa (sita aset) kalau kita kemudian sudah menyerahkan kepada panitia urusan piutang negara ya. Nanti kan ada satu lembaga di negara kita ini dibentuk dengan UU 49," ucapnya.

Lanjut Isa, pihaknya memang tidak akan langsung menyita karena mengikuti prosedur perundangan. Pertama akan disurati terlebih dahulu, jika tak kunjung bayar maka akan sampai pada tahap penyitaan.

Saat ini pihaknya telah menyurati Lapindo sekali dan akan menunggu respon. Jika tak merespon maka akan dilayangkan surat kedua.

"Ya kita yang jelas tahapannya itu kita misalnya harus menagih pertama, nanti menagih kedua, menagih ketiga. Setelah tiga kali kita bisa serahkan kepada panitia urusan piutang negara," tegasnya.




(dru) Next Article Utang Lapindo Makin Tak Jelas Kapan Dibayar ke Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular