Premi Tambahan untuk Bank Tinggal Tunggu Jokowi Teken

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
31 July 2019 13:59
Pungutan bagi bank terkait dengan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sudah disampaikan kepada Jokowi.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan draf aturan mengenai pungutan bagi bank terkait dengan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, aturan Premi Restrukturisasi Bank (PRP) yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) ini tinggal menunggu persetujuan Jokowi.

"Sekarang draf sudah selesai, tentu harus melalui persetujuan presiden, sudah di istana tinggal tunggu tanda tangan presiden," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Nantinya, iuran premi yang akan dikenakan kepada bank terkait pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sebesar 0 persen hingga 0,007 persen dari total aset bank. Sedangkan, bagi bank yang asetnya di bawah Rp 1 triliun dibebaskan dari kewajiban ini, atau premi 0%.

"PRP tujuannya apabila terjadi gagal bayar oleh bank sistemik, Undang-undang meminta negara untuk menyiapkan yang namanya dana resolusi atau resolution fund. Ini akan dipakai untuk membiayai perbaikan bagi bank sistemik," kata dia menambahkan.

LPS juga telah mempertimbangkan kekhawatiran dari bankir mengenai iuran premi PRP. Tarif ini dinilai tidak akan memberatkan, bahkan sangat longgar karena ratenya tidak besar dan akan dikenakan selama 30 tahun, bank pun bisa mencicil.

Sebelumnya, kalangan bankir mengaku keberatan dengan adanya iuran PRP. Sebab, saat ini perbankan sudah dikenakan pembayaran premi bagi anggota LPS sebesar 0,2% dari simpanan bank sebanyak dua kali dalam setahun.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menyebut berlakunya aturan ini akan menjadi beban tambahan.

"Seyogyanya tidak dinaikkan [atau ditambah] karena untuk bank sistemik ada ketentuan agar Pemilik-Pengendali yang harus top up equity dan dana bila bank dalam kesulitan," kata Jahja kepada CNBC Indonesia, Sabtu (2/2/2019).





(dru) Next Article Wah, Bos LPS Sebut Bunga Penjaminan Bisa Turun Lagi 50 Bps!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular