
Parah! Angkutan Barang 81% Melanggar Aturan Beban Maksimum
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 July 2019 18:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 9.225 kendaraan angkutan barang dinyatakan menyalahi aturan. Angka tersebut tercatat dalam masa pengawasan 14 hari periode 8-22 Juli 2019 di 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menyebut, jumlah pelanggar mencapai 81,07% dari total 11.379 kendaraan yang masuk jembatan timbang. Artinya, hanya 2.154 kendaraan atau 18,93% yang dinyatakan tidak melanggar.
"Kepedulian pengusaha kendaraan truk, operator dan pelaku logistik masih jauh dari yang kita harapkan," ungkap Budi Setiyadi di kantornya, Rabu (24/7/2019).
Budi menegaskan, Kemenhub memang tengah serius menyelesaikan persoalan angkutan barang yang melanggar ketentuan over dimension overload (ODOL). Dia mengaku, aspek penegakan hukum tidak dikedepankan, tetapi lebih menekankan partisipasi semua pihak.
"Paling penting komitmen kita bersama, saya kumpulkan asosiasi logistik, asosiasi karoseri, operator, Organda, Aptrindo, pasti mendukung tapi mereka butuh waktu menyelesaikan semuanya," katanya.
Dalam 14 hari masa pengawasan, terdapat beragam jenis pelanggaran. Disebutkan, pelanggaran dokumen sebanyak 7.382 atau sejumlah 57,15%, tata cara muat sebanyak 676 pelanggaran setara 5,23%, persyaratan teknis sebanyak 90 pelanggaran atau 0,7%, pelanggaran dimensi tidak ada, dan pelanggaran daya angkut sebanyak 4.770 kendaraan atau 36,93% dari keseluruhan.
"Pelanggaran paling banyak di STNK, mobil tidak ada STNK foto copy, STNK habis, tidak sah banyak sekali, kemudian buku KIR. Pelanggara buku KIR 988 kasus 11%, STNK 1.781 kasus, surat jalan 70% hingga 4.000," katanya.
Sedangkan khusus jumlah pelanggaran daya angkut, dia merinci kelebihan muatan 50%-100% sebanyak 1.500 kendaraan (31,44%) dan yang melebihi 100 % sebanyak 435 kendaraan (9,12%).
Adapun dari sisi komoditi terbesar yang melanggar daya angkut lebih dari 100%, yakni semen, pakan ternak, pasir, pupuk, barang kelontong, kayu, minuman dalam kemasan, batu dan tanah.
(hoi/hoi) Next Article Truk 'Obesitas' Boleh Lewat Tol Sampai 2022, Kecuali Cikampek
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menyebut, jumlah pelanggar mencapai 81,07% dari total 11.379 kendaraan yang masuk jembatan timbang. Artinya, hanya 2.154 kendaraan atau 18,93% yang dinyatakan tidak melanggar.
"Kepedulian pengusaha kendaraan truk, operator dan pelaku logistik masih jauh dari yang kita harapkan," ungkap Budi Setiyadi di kantornya, Rabu (24/7/2019).
Budi menegaskan, Kemenhub memang tengah serius menyelesaikan persoalan angkutan barang yang melanggar ketentuan over dimension overload (ODOL). Dia mengaku, aspek penegakan hukum tidak dikedepankan, tetapi lebih menekankan partisipasi semua pihak.
"Paling penting komitmen kita bersama, saya kumpulkan asosiasi logistik, asosiasi karoseri, operator, Organda, Aptrindo, pasti mendukung tapi mereka butuh waktu menyelesaikan semuanya," katanya.
Dalam 14 hari masa pengawasan, terdapat beragam jenis pelanggaran. Disebutkan, pelanggaran dokumen sebanyak 7.382 atau sejumlah 57,15%, tata cara muat sebanyak 676 pelanggaran setara 5,23%, persyaratan teknis sebanyak 90 pelanggaran atau 0,7%, pelanggaran dimensi tidak ada, dan pelanggaran daya angkut sebanyak 4.770 kendaraan atau 36,93% dari keseluruhan.
"Pelanggaran paling banyak di STNK, mobil tidak ada STNK foto copy, STNK habis, tidak sah banyak sekali, kemudian buku KIR. Pelanggara buku KIR 988 kasus 11%, STNK 1.781 kasus, surat jalan 70% hingga 4.000," katanya.
Sedangkan khusus jumlah pelanggaran daya angkut, dia merinci kelebihan muatan 50%-100% sebanyak 1.500 kendaraan (31,44%) dan yang melebihi 100 % sebanyak 435 kendaraan (9,12%).
(hoi/hoi) Next Article Truk 'Obesitas' Boleh Lewat Tol Sampai 2022, Kecuali Cikampek
Most Popular