
34 Perusahaan Batu Bara Ajukan Tambahan Kuota
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
23 July 2019 15:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga kini sudah ada 34 perusahaan batu bara yang mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menambah kuota produksi.
"Pengajuan revisi RKAB ini dibuka hingga akhir Juli ini. Perusahaan yang sudah mengajukan sekitar 34. Nantinya kami tunggu sampai akhir bulan ini," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Hendrasto saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/7/2019) malam.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan evaluasi RKAB terhadap perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sementara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah, evaluasi RKAB akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), yang mana kuota produksi masing-masing provinsi ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Selain itu, Hedrasto juga menyebutkan, tentunya ada syarat dalam memberikan persetujuan revisi RKAB tersebut, syarat itu khususnya terkait dengan pemenuhan pasokan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sepanjang Semester I 2019.
"Salah satunya DMO jadi syarat dan kinerja lainnya sampai triwulan II. Kami tunggu, kalau tidak melaporkan ya tidak akan kami penuhi (pengajuan revisi RKAB)," terangnya.
Kendati demikian, ia mengakui pengajuan revisi yang disampaikan perusahaan belum pasti akan disetujui. Sebab, kondisi pasar saat ini, seperti harga dan pasokan batu bara, juga akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menambah kuota produksi.
"Ya nanti jadi pertimbangan (kondisi pasar). Namanya juga usul, bisa dipenuhi, bisa tidak. Kita lihat kinerjanya seperti apa," pungkas Hendrasto.
(gus) Next Article Penampakan Bongkar Muat Batu Bara di Tanjung Priok
"Pengajuan revisi RKAB ini dibuka hingga akhir Juli ini. Perusahaan yang sudah mengajukan sekitar 34. Nantinya kami tunggu sampai akhir bulan ini," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Hendrasto saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/7/2019) malam.
Selain itu, Hedrasto juga menyebutkan, tentunya ada syarat dalam memberikan persetujuan revisi RKAB tersebut, syarat itu khususnya terkait dengan pemenuhan pasokan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sepanjang Semester I 2019.
"Salah satunya DMO jadi syarat dan kinerja lainnya sampai triwulan II. Kami tunggu, kalau tidak melaporkan ya tidak akan kami penuhi (pengajuan revisi RKAB)," terangnya.
Kendati demikian, ia mengakui pengajuan revisi yang disampaikan perusahaan belum pasti akan disetujui. Sebab, kondisi pasar saat ini, seperti harga dan pasokan batu bara, juga akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menambah kuota produksi.
"Ya nanti jadi pertimbangan (kondisi pasar). Namanya juga usul, bisa dipenuhi, bisa tidak. Kita lihat kinerjanya seperti apa," pungkas Hendrasto.
(gus) Next Article Penampakan Bongkar Muat Batu Bara di Tanjung Priok
Most Popular