RI Kaji Kenakan Bea Anti Dumping ke Baja Impor China?

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
22 July 2019 21:05
Pemerintah wajib melindungi produk ekspor Indonesia yang dikenakan perlakuan tidak adil, termasuk baja.
Foto: Airlangga Hartarto/Kemenperin
Jakarta, CNBC Indonesia - China akan mengenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) pada beberapa produk stainless steel asal Indonesia. Selain itu, China juga menerapkan anti-dumping yang sama terhadap Uni Eropa (UE), Jepang, dan Korea Selatan.

Tarif anti-dumping yang akan diterapkan China beragam, dari rentang terendah 18,1% hingga 103,1% dan akan dikenakan pada billet stainless steel dan plat baja hot-rolled stainless. Kementerian Perdagangan China menyatakan, tarif anti-dumping akan efektif pada 23 Juli 2019.

Menanggapi hal ini, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah wajib melindungi produk ekspor Indonesia yang dikenakan perlakuan tidak adil, termasuk baja.

"Indonesia tentunya harus memikirkan bahwa produk-produk kita yang diberikan unfair trade practice, termasuk baja itu, kita harus lindungi juga," kata Airlangga, di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/7/2019).


Airlangga belum mau menyebut Indonesia akan melakukan retaliasi atau tindakan balasan terhadap pemerintah China. Tapi pemerintah akan mengkaji komoditas yang volume impornya cukup tinggi dari Negeri Tirai Bambu, agar bisa diberikan perlindungan serupa, baik tarif maupun non-tarif.

"Ya nanti kita lihat komoditasnya, karena Indonesia ini kan impor baja dari China juga tinggi," ujar Airlangga.

Pada akhir Maret lalu, pemerintah telah memperpanjang pengenaan BMAD bagi dua produk baja yang telah habis masa berlakunya.

Pertama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019, yang memperpanjang pengenaan BMAD bagi impor produk baja H Section dan I Section dari seluruh eksportir/eksportir produsen asal China, dengan besaran tarif BMAD 11,93%.

Aturan kedua yang diteken Sri Mulyani yakni PMK Nomor 25/PMK.010/2019, yang juga memperpanjang pengenaan BMAD bagi impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari tujuh negara, yakni China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand dengan besaran BMAD 4,24-20%.

Penerapan BMAD bagi kedua produk baja ini berlaku selama lima tahun ke depan sejak tanggal 2 April lalu.
(wed/wed) Next Article Baja Impor Paksa 7 Pabrik Baja Di Indonesia Ditutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular