Sri Mulyani Perpanjang BMAD Impor BOPET dari India Hingga RRC

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 February 2021 11:38
Aturan Bebas Pajak Sri Mulyani
Foto: Ilustrasi Sri Mulyani (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memperpanjang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat China, dan Thailand.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021 yang merupakan aturan pengganti dari PMK Nomor 22/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk BOPET dari India, RRC, dan Thailand.

Dengan adanya belied ini, artinya pemerintah memperpanjang bea masuk anti dumping atas impor produk BOPET dari ketiga negara tersebut. Kebijakan itu akan mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 17 Februari 2021, dan akan berlaku selama 5 tahun sejak berlakunya PMK ini.

Pertimbangan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk BOPET dari India, China, dan Thailand ini, karena sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan bea masuk anti dumping masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali, dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri.

Dalam Pasal 1 beleid PMK 11/2021 tersebut, dijelaskan, pengenaan bea masuk anti dumping BOPET yang dikenakan, yakni dalam bentuk pelat, lembaran, film, oil, dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90.



"Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri- Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor,: dikenakan Bea Masuk Anti Dumping," tulis Pasal 1 PMK 11/2021, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (11/2/2021).

Adapun, tarif bea masuk anti dumping BOPET ketiga negara tersebut masih sama. Pertama, India untuk eksportir yakni SRF Limited 8,5%, Vacmet India Limited 4%, Jindal Poly Films Limited 6,8%, Ester Industries Limited 4,5%, dan perusahaan lainnya 8,5%.

Kedua, China yakni Shaoxing Xiangyu GreenPacking Co., Ltd sebesar 2,6%, dan perusahaan lainnya 10,6%.

Ketiga, Thailand antara lain perusahaan eksportir SRF Industries (Thailand) Limited 5,4%, Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2%, A.J Plast Public Company Limited 7,1%, dan perusahaan lainnya 7, 1%.

Kemudian, besaran bea masuk anti dumping terhadap barang impor BOPET berlaku untuk dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Selain itu, tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Sementara terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas clan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LCS Kurangi Ketergantungan Terhadap Dolar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular