
Laba Ditahan Bakal Kena Pajak, Investasi Terancam 'Punah'?
Taufan Adharsyah & Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
19 July 2019 14:42

Sebagai latar belakang, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, harta warisan masih belum menjadi objek pajak.
Sama halnya dengan pajak laba ditahan, rencana penerapan pajak untuk harga warisan juga berpotensi melepas aliran modal ke masyarakat. Meskipun kriteria warisan yang dikenakan pajak masih belum jelas, namun pemerintah mengatakan hanya akan menargetkan orang-orang yang memiliki kekayaan berlebih.
Alhasil, nantinya orang-orang tersebut akan terdorong untuk membuat jumlah harta warisan lebih terbatas.
Lebih bagus lagi apabila pemerintah memberikan keringanan pada wajib pajak yang banyak menyumbangkan hartanya untuk kegiatan sosial, seperti yang ada di Amerika Serikat. Keringanan tersebut mendorong kaum-kaum kaya menjadi filantropis.
Waspada Modal 'Berhamburan' ke Luar Negeri
Penerapan pajak berlapis tentu bukan tanpa risiko.
Tidak ada pengusaha yang senang dengan kata 'pajak'. Semakin santer terdengar, akan semakin tak menarik investasi di dalam negeri.
Alhasil, ada kemungkinan pengusaha lokal yang tengah berencana menanamkan modal akan melirik investasi di luar negeri.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan investasi sektor riil banyak terbantu dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang notabene dilakukan oleh investor domestik.
Pada kuartal I-2019 pertumbuhan PMDN masih tercatat positif 14,1% YoY. Sangat kontras dengan pertumbuhan PMA yang negatif 0,9% YoY.
Bahkan porsi PMND terhadap total investasi saat ini sudah jauh lebih besar, yaitu 44,6% (kuartal I-2019). Sedangkan pada kuartal I-2014 hanya 32,4%.
Artinya, investor dalam negeri semakin memiliki peran yang penting.
Pemerintah perlu menyiapkan rencana yang dapat menjaga daya tarik investasi, setidaknya untuk investor domestik.
Sudah ada rencana program super deductive tax yang memungkinkan keringanan pembayaran PPh pada industri padat karya. Namun hingga saat ini masih pada tahap Peraturan Presiden (PP).
Sementara untuk sampai bisa diimplementasikan, peraturan harus turun menjadi Peraturan Menteri (PM) hingga ke Peraturan Daerah (Perda).
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(taa/taa)
Sama halnya dengan pajak laba ditahan, rencana penerapan pajak untuk harga warisan juga berpotensi melepas aliran modal ke masyarakat. Meskipun kriteria warisan yang dikenakan pajak masih belum jelas, namun pemerintah mengatakan hanya akan menargetkan orang-orang yang memiliki kekayaan berlebih.
Alhasil, nantinya orang-orang tersebut akan terdorong untuk membuat jumlah harta warisan lebih terbatas.
Waspada Modal 'Berhamburan' ke Luar Negeri
Penerapan pajak berlapis tentu bukan tanpa risiko.
Tidak ada pengusaha yang senang dengan kata 'pajak'. Semakin santer terdengar, akan semakin tak menarik investasi di dalam negeri.
Alhasil, ada kemungkinan pengusaha lokal yang tengah berencana menanamkan modal akan melirik investasi di luar negeri.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan investasi sektor riil banyak terbantu dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang notabene dilakukan oleh investor domestik.
Pada kuartal I-2019 pertumbuhan PMDN masih tercatat positif 14,1% YoY. Sangat kontras dengan pertumbuhan PMA yang negatif 0,9% YoY.
Bahkan porsi PMND terhadap total investasi saat ini sudah jauh lebih besar, yaitu 44,6% (kuartal I-2019). Sedangkan pada kuartal I-2014 hanya 32,4%.
Artinya, investor dalam negeri semakin memiliki peran yang penting.
Pemerintah perlu menyiapkan rencana yang dapat menjaga daya tarik investasi, setidaknya untuk investor domestik.
Sudah ada rencana program super deductive tax yang memungkinkan keringanan pembayaran PPh pada industri padat karya. Namun hingga saat ini masih pada tahap Peraturan Presiden (PP).
Sementara untuk sampai bisa diimplementasikan, peraturan harus turun menjadi Peraturan Menteri (PM) hingga ke Peraturan Daerah (Perda).
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(taa/taa)
Pages
Most Popular