Genjot Tol, Pemerintah Talangi Investor Rp13 T Bebaskan Lahan

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
11 July 2019 16:22
Pemerintah sepakat dengan investor tol untuk menggulirkan dana Rp13 triliun lebih untuk dana talangan pembebasan lahan.
Foto: Tol Trans Sumatera (dok. Kementerian PUPR)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Komitmen Pembayaran Dana Talangan dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Hadir Dirjen Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Dirut LMAN Rahayu Puspasari dan pimpinan BPJT dan BUJT.

Ada dua poin utama dalam MoU ini. Pertama, MoU tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol dan 35 nota kesepahaman dengan nilai total Rp13,103 Triliun.



Selain itu, ada revisi alokasi tahun anggaran 2018 yang terdiri atas 24 BUJT, 30 ruas tol, 27 nota kesepahaman dengan total nilai Rp15,03 Triliun.

"Penandatanganan nota kesepakatan antara LMAN, Kementerian Keuangan, dan kita semua untuk menjadi bagian dari akselerasi pembangunan proyek infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN)," ucap Dirjen Isa.

Ditambahkan Isa, MoU bukanlah jaminan pembayaran melainkan untuk menyatakan bahwa dana telah tersedia dan siap untuk mengeksekusi pembebasan tanah dengan didanai terlebih dahulu oleh Badan Usaha Usaha Jalan Tol.

Adapun percepatan proses pengembalian dana talangan dan proses pengembalian dana Badan Usaha, kata Isa, harus berbanding lurus dengan tetap melakukan penerapan tata kelola keuangan, khususnya administrasi dan kelengkapan persyaratan dokumen pengadaan tanah.

Sampai dengan Juli 2019, LMAN telah membayarkan dana talangan PSN berupa jalan tol senilai Rp33,735 Triliun atau 92,8 persen dari yang ditagihkan investor tol kepada LMAN sebesar Rp37,403 Triliun. Dana talangan ini nantinya harus dikembalikan ke pemerintah setelah proyek tol selesai.



LMAN juga menargetkan percepatan pengembalian dana talangan di tahun 2019. Dan untuk mewujudkannya, diperlukan kolaborasi dari hulu hingga hilir dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga, BPJT, dan BUJT serta BPKP.


(hoi/hoi) Next Article Siap-Siap! Masuk Tol Tanpa Buka Kaca Mobil Sebentar Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular