
Tol BORR Ambruk, Catatan Buat Proyek Infrastruktur Jokowi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 July 2019 11:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu tiang pancang Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi 3A yakni di P109 Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Jawa Barat, ambruk saat dilakukan pengecoran pada Rabu (10/7/2019) kemarin pukul 5 pagi. Kejadian ini menambah deretan kecelakaan proyek infrastruktur di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kejadian ini sempat membuat jalan ditutup dan mengundang kemacetan. Material beton baru berhasil bersih dari lokasi kejadian pada pukul 17.35 WIB, Rabu sore (10/7).
PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku pengembang proyek telah menghentikan pekerjaan sementara untuk mengevaluasi metode pelaksanaan proyek secara menyeluruh. Evaluasi itu melibatkan Kontraktor PT PP (Persero) Tbk dan Konsultan PT Indec KSO agar kejadian yang sama tidak terjadi di waktu mendatang.
Untuk mengidentifikasi lebih lanjut penyebab terjadinya insiden ini, tim Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) juga melakukan peninjauan ke lokasi proyek Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi 3A (Simpang Yasmin- Simpang Semplak).
Adapun pihak lain yang terlibat yakni PT PP (Persero) Tbk selaku kontraktor, serta PT Indec KSO sebagai konsultan. Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, menegaskan bahwa semua pihak sedang melakukan evaluasi bersama.
"Kan tentu KKJTJ akan mengeluarkan rekomendasi atau mengeluarkan clearance ya sebelum ini bisa dilanjutkan lagi. Sampai sekarang kita masih membahas," kata Heru.
Menurutnya, Jasa Marga bersama pihak terkait tengah berkonsentrasi menyelesaikan dampak atas kecelakaan ini.
"Kalau penyebabnya, terus siapa yang harus bertanggung jawab nanti KKJTJ saja. Tapi bagaimana caranya ini tetap dibuka, yang pembersihan ini," pungkasnya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit ikut angkat bicara mengenai kecelakaan yang terjadi. Dia mengaku, BPJT telah memerintahkan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Di sisi lain, BPJT akan lebih mengaktifkan konsultan Pengendali Mutu Independen (PMI). Danang menegaskan, langkah ini untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
"Pengawasan internal dari BUJT pada kontraktor pelaksana juga harus terus dilakukan secara lebih ketat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi jalan tol guna menghindari berulangnya kejadian yang serupa," katanya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah meminta BUJT dan kontraktor pelaksana untuk segera melakukan penyusunan langkah-langkah pengendalian.
Sejalan dengan itu, Kementerian PUPR juga mendorong semua pihak terus berupaya dalam meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur K3 yang ada.
(hoi/hoi) Next Article Perhatian! Jalur Parung Dialihkan Akibat Proyek BORR Ambruk
Kejadian ini sempat membuat jalan ditutup dan mengundang kemacetan. Material beton baru berhasil bersih dari lokasi kejadian pada pukul 17.35 WIB, Rabu sore (10/7).
PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku pengembang proyek telah menghentikan pekerjaan sementara untuk mengevaluasi metode pelaksanaan proyek secara menyeluruh. Evaluasi itu melibatkan Kontraktor PT PP (Persero) Tbk dan Konsultan PT Indec KSO agar kejadian yang sama tidak terjadi di waktu mendatang.
Untuk mengidentifikasi lebih lanjut penyebab terjadinya insiden ini, tim Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) juga melakukan peninjauan ke lokasi proyek Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi 3A (Simpang Yasmin- Simpang Semplak).
Adapun pihak lain yang terlibat yakni PT PP (Persero) Tbk selaku kontraktor, serta PT Indec KSO sebagai konsultan. Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, menegaskan bahwa semua pihak sedang melakukan evaluasi bersama.
"Kan tentu KKJTJ akan mengeluarkan rekomendasi atau mengeluarkan clearance ya sebelum ini bisa dilanjutkan lagi. Sampai sekarang kita masih membahas," kata Heru.
Menurutnya, Jasa Marga bersama pihak terkait tengah berkonsentrasi menyelesaikan dampak atas kecelakaan ini.
"Kalau penyebabnya, terus siapa yang harus bertanggung jawab nanti KKJTJ saja. Tapi bagaimana caranya ini tetap dibuka, yang pembersihan ini," pungkasnya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit ikut angkat bicara mengenai kecelakaan yang terjadi. Dia mengaku, BPJT telah memerintahkan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Di sisi lain, BPJT akan lebih mengaktifkan konsultan Pengendali Mutu Independen (PMI). Danang menegaskan, langkah ini untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
"Pengawasan internal dari BUJT pada kontraktor pelaksana juga harus terus dilakukan secara lebih ketat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi jalan tol guna menghindari berulangnya kejadian yang serupa," katanya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah meminta BUJT dan kontraktor pelaksana untuk segera melakukan penyusunan langkah-langkah pengendalian.
Sejalan dengan itu, Kementerian PUPR juga mendorong semua pihak terus berupaya dalam meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur K3 yang ada.
(hoi/hoi) Next Article Perhatian! Jalur Parung Dialihkan Akibat Proyek BORR Ambruk
Most Popular