
Apa Ada Transaksi Mencurigakan dari Calon DGS BI Destry?
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
10 July 2019 14:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan pandangan terkait Calon Deputi Gubernur senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.
Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir. Pertemuan antara anggota dewan dan PPATK dilakukan secara tertutup.
Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin mengatakan, pihaknya hanya memberikan masukan mengenai rekam jejak transaksi dari Destry. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail karena sebagai pihak yang diundang.
"Kami diundang komisi XI berdiskusi tentang calon bagaimana penilaian dari PPATK. Kami sudah sampaikan tadi. Nanti tanya sama yang ngundang aja lebih detailnya," ujar Ki Agus, Rabu (10/7/2019).
Lebih lanjut, Ki Agus menekankan bahwa dari penelusuran PPATK tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dari Destry. Oleh karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada komisi XI untuk menindaklanjuti.
"Kami cuma liat transaksi yang dilakukan yang bersangkutan dan kami lihat tidak ada yang mencurigakan. Catatan kami tidak ada luar biasa, sejauh ini dapat ditindaklanjuti oleh komisi XI," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR juga mengundang Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengetahui rekam jejak dari Calon Deputi Gubernur Senior BI.
DPR Komisi XI mengundang BIN dalam menentukan calon DGS itu karena BI sebagai perangkat negara berdiri dengan sangat independen. Bahkan BI keputusan BI tidak bisa diintervensi lembaga lain, bahkan eselon setingkat Presiden.
(dru) Next Article DPR Cecar Destry Soal Rp 1.000 Jadi Rp 1 Sampai Uang Libra
Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir. Pertemuan antara anggota dewan dan PPATK dilakukan secara tertutup.
Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin mengatakan, pihaknya hanya memberikan masukan mengenai rekam jejak transaksi dari Destry. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail karena sebagai pihak yang diundang.
![]() |
Lebih lanjut, Ki Agus menekankan bahwa dari penelusuran PPATK tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dari Destry. Oleh karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada komisi XI untuk menindaklanjuti.
"Kami cuma liat transaksi yang dilakukan yang bersangkutan dan kami lihat tidak ada yang mencurigakan. Catatan kami tidak ada luar biasa, sejauh ini dapat ditindaklanjuti oleh komisi XI," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR juga mengundang Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengetahui rekam jejak dari Calon Deputi Gubernur Senior BI.
DPR Komisi XI mengundang BIN dalam menentukan calon DGS itu karena BI sebagai perangkat negara berdiri dengan sangat independen. Bahkan BI keputusan BI tidak bisa diintervensi lembaga lain, bahkan eselon setingkat Presiden.
(dru) Next Article DPR Cecar Destry Soal Rp 1.000 Jadi Rp 1 Sampai Uang Libra
Most Popular