
Video Eksklusif
OJK Yakin BMPK Tidak Menghalangi Pendanaan Proyek
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 July 2019 17:00
Jakarta, CNBC Indonesia- Penerapan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) perbankan oleh OJK dimaksudkan agar konsentrasi kredit bisa terukur di mana untuk perbankan swasta maksimum BMPK 20% dari batas modal minimum dan untuk bank BUMN mencapai 30%.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, BMPK ini tidak akan menghalangi pembiayaan proyek yang tengah digenjot pemerintah seperti proyek infrastruktur, karena selain berasal dari kredit perbankan bagi perusahaan yang memiliki proyek setengah jadi ataupun sudah jadi bisa mendapatkan sumber pendanaan lain dengan menjual proyeknya, sekuritisasi di pasar modal hingga rights issue.
Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dan Head Of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Selasa, 09/07/2019).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, BMPK ini tidak akan menghalangi pembiayaan proyek yang tengah digenjot pemerintah seperti proyek infrastruktur, karena selain berasal dari kredit perbankan bagi perusahaan yang memiliki proyek setengah jadi ataupun sudah jadi bisa mendapatkan sumber pendanaan lain dengan menjual proyeknya, sekuritisasi di pasar modal hingga rights issue.
Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dan Head Of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Selasa, 09/07/2019).
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.