
Wah! Hotel Kuta Paradiso di Bali Dilelang, Berapa Harganya?
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
05 July 2019 19:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar melelang sebuah hotel mewah di Bali.
Hotel tersebut yakni 'Hotel Kuta Paradiso' yang berada di lokasi strategis yakni Pantai Kuta.
"Pengadilan Negeri Denpasar melalui perantaraan KPKNL Denpasar hendak melaksanakan penjualan umum (Lelang) melalui Internet tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran secara tertutup," tulis DJKN seperti dikutip, Jumat (5/7/2019).
Hotel Kuta Paradiso ini terdiri atas 3 SHGB yang dijual dalam 1 paket berikut perlengkapan hotel.
Adapun nilai limit lelang tersebut Rp 749 miliar dengan jaminan Rp 374,5 miliar.
Batas akhir jaminan harus disetor pada 11 Juli 2019 dan batas akhir penawaran pada 12 Juli 2019 pada pukul 08.00 WIB.
Berikut spesifikasi dan jaminan dari Hotel Kuta Paradiso tersebut :
Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 205/Desa Kuta Atas Nama PT. Geria Wijaya Prestige, luas 9.800 m2 (sembilan ribu delapan ratus meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi No: 360011991 tanggal 7 Juni 1991, Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 207/Desa Kuta Atas Nama: PT. Geria Wijaya Prestige, luas 3.375m2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) diuraikan dalam Gambar Situasi No: 1253/1993 tanggal 22 Februari 1993 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 204/Desa Kuta Atas Nama: PT. Geria Wijaya Prestige, luas 4.750m2 (empat ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi No.: 8265/1992, tanggal 19 November 1992, yang menjadi satu hamparan tanah, setempat dikenal dengan tanah dan bangunan "Hotel Kuta Paradiso" dan bangunan-bangunan lainnya, berikut barang-barang peralatan dan perlengkapan Hotel yang ada maupun yang akan ada, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bangunan hotel, terletak di Jalan Kartika Plaza, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dijual dalam 1 (satu) paket.
Tertarik beli?
(dru) Next Article Turis Batal ke Bali Gegara RKUHP, Ini Kata Hotel di Nusa Dua
Hotel tersebut yakni 'Hotel Kuta Paradiso' yang berada di lokasi strategis yakni Pantai Kuta.
"Pengadilan Negeri Denpasar melalui perantaraan KPKNL Denpasar hendak melaksanakan penjualan umum (Lelang) melalui Internet tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran secara tertutup," tulis DJKN seperti dikutip, Jumat (5/7/2019).
![]() |
Adapun nilai limit lelang tersebut Rp 749 miliar dengan jaminan Rp 374,5 miliar.
Batas akhir jaminan harus disetor pada 11 Juli 2019 dan batas akhir penawaran pada 12 Juli 2019 pada pukul 08.00 WIB.
![]() |
Berikut spesifikasi dan jaminan dari Hotel Kuta Paradiso tersebut :
Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 205/Desa Kuta Atas Nama PT. Geria Wijaya Prestige, luas 9.800 m2 (sembilan ribu delapan ratus meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi No: 360011991 tanggal 7 Juni 1991, Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 207/Desa Kuta Atas Nama: PT. Geria Wijaya Prestige, luas 3.375m2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) diuraikan dalam Gambar Situasi No: 1253/1993 tanggal 22 Februari 1993 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 204/Desa Kuta Atas Nama: PT. Geria Wijaya Prestige, luas 4.750m2 (empat ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi No.: 8265/1992, tanggal 19 November 1992, yang menjadi satu hamparan tanah, setempat dikenal dengan tanah dan bangunan "Hotel Kuta Paradiso" dan bangunan-bangunan lainnya, berikut barang-barang peralatan dan perlengkapan Hotel yang ada maupun yang akan ada, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bangunan hotel, terletak di Jalan Kartika Plaza, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dijual dalam 1 (satu) paket.
Tertarik beli?
(dru) Next Article Turis Batal ke Bali Gegara RKUHP, Ini Kata Hotel di Nusa Dua
Most Popular