Tenang, Kenaikan Tarif Listrik Cuma Buat Golongan Ini

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 July 2019 12:20
Tarif listrik direncanakan naik tahun depan, tapi tak semua masyarakat terkena dampaknya
Foto: Pegawai PLN di memasang listrik di wilayah 3 T. (Dok PLN)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengurangi subsidi listrik untuk anggaran 2020, yang diajukan turun dari semula Rp 65 triliun menjadi Rp 58,62 triliun.

Tidak hanya subsidi saja, tetapi juga pemberian kompensasi tarif listrik kepada PT PLN (Persero) yang kemungkinan akan disetop. Sehingga, mau tidak mau, tarif listrik harus dilakukan penyesuaian.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengakui, penyesuaian tarif listrik memang akan diberlakukan pada 2020 mendatang, untuk 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi, yakni Rumah Tangga R-1/TR (1.300 VA dan 2.200 VA), R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA keatas, Bisnis Besar, Industri Besar, Pemerintah, dan Layanan Khusus.



"Di 2020, untuk sementara sampai saat ini, agar mengurangi beban APBN, Pak Jonan (Menteri ESDM) ambil kebijakan untuk terapkan tariff adjustment, artinya tidak ditahan lagi. Akan diterapkan tiap tiga bulan, sehingga beban APBN akan berkurang. Tariff adjusment mudah-mudahan lancar dan kompensasi jadi nol," tutur Rida saat dijumpai di kantornya, di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Namun, Rida menegaskan, penyesuaian tarif bukan berarti tarif listrik akan naik, karena bisa juga turun. Sebabnya yakni menyesuaikan pergerakan kurs dan harga minyak. 



Nah, apakah penyesuaian tarif juga akan menyasar golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 vA yang selama ini juga ditahan penyesuaiannya?

Rida menjawab, hal tersebut masih dalam diskusi. Pasalnya, kata Rida, ada 24,4 juta pelanggan golongan tersebut yang menjadi pertimbangannya.

"Untuk yang RTM 900 vA itu masih didiskusikan," pungkasnya.

Sebagaimana telah diketahui, sejak tahun 2017 pemerintah tidak pernah lagi melakukan penyesuaian tarif listrik. Bagi 12 golongan pelanggan non-subsidi, tarif listrik tetap bertahan pada kisaran Rp 997/kwh hingga Rp 1.645/kwh. Rinciannya:
• Tujuh Golongan Tegangan Rendah (TR): Rp 1.467/kwh
• Tiga Golongan Tegangan Menengah (TM): Rp 1.116/kwh
• Satu Golongan Tegangan Tinggi (TT): Rp 997/kwh
• Satu Golongan Layanan Khusus: Rp 1.645/kwh
Sementara bagi 26 golongan pelanggan subsidi, tarif listrik juga masih bertahan sejak tahun 2017.


(gus) Next Article PLN Turunkan Tarif Listrik Rumah Tangga per 1 Maret 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular