
133 Orang Daftar Jadi Pimpinan KPK, Anda Sudah?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 July 2019 17:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 133 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi calon pimpinan lembaga antirasuah itu, per hari ini, Selasa (2/7/2019).
Hal tersebut dikemukakan Anggota Pansel KPK Hendardi saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara. Ratusan pendaftar, nantinya akan mengikuti seleksi pada saat pendaftaran ditutup pada 4 Juli 2019.
"Saya dapat laporan 133 pendaftar. Jadi kita melihat satu perkembangan yang meningkat di hari pertama," kata Hendardi.
Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dibuka Senin (17/6/2019). Pendaftaran dimulai terhitung sejak hari ini hingga 4 Juli 2019 mendatang.
Adapun proses pendaftaran bisa langsung dilakukan di Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Hendardi pun tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pendaftaran mengingat minat masyarakat untuk menjadi calon pimpinan KPK begitu besar.
"Jadwal kami, 4 Juli adalah hari terakhir untuk pendaftaran. Apakah ada perpanjangan atau tidak, kami akan lihat pada hari terakhir," jelasnya.
Lantas, apa saja syarat calon pimpinan KPK periode 2019 - 2023? Berikut perinciannya :
Persyaratan untuk menjadi calon pimpinan KPK diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman resmi KPK.
Pertama, calon pimpinan KPK harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta sehat jasmani dan rohani.
Syarat selanjutnya, yakni harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
"Hari ini kita hari pertama pendaftaran kita buka. Persyaratan 15 tahun, hukum ekonomi dan perbankan. Akan dicek seleksi kedua," kata Anggota Pansel Harkristuti Harkisnowo di Kompleks Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Kemudian, Kedua, calon pimpinan KPK harus berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan reputasi yang cemerlang.
Calon pimpinan KPK, pun tidak berasal dari salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, serta mengumumkan kekayannya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.
"Yang lulus akan mengikuti tes wawancara, didahului tes kesehatan," kata Harkristuti.
Persyaratan menjadi calon pimpinan KPK tidak dipungut biaya sepeserpun. Apakah Anda menjadi salah satu kriteria di atas?
(dru) Next Article Jokowi Setor Benda Gratifikasi Rp 8,7 M ke Kantor Sri Mulyani
Hal tersebut dikemukakan Anggota Pansel KPK Hendardi saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara. Ratusan pendaftar, nantinya akan mengikuti seleksi pada saat pendaftaran ditutup pada 4 Juli 2019.
"Saya dapat laporan 133 pendaftar. Jadi kita melihat satu perkembangan yang meningkat di hari pertama," kata Hendardi.
Adapun proses pendaftaran bisa langsung dilakukan di Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Hendardi pun tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pendaftaran mengingat minat masyarakat untuk menjadi calon pimpinan KPK begitu besar.
"Jadwal kami, 4 Juli adalah hari terakhir untuk pendaftaran. Apakah ada perpanjangan atau tidak, kami akan lihat pada hari terakhir," jelasnya.
Lantas, apa saja syarat calon pimpinan KPK periode 2019 - 2023? Berikut perinciannya :
Persyaratan untuk menjadi calon pimpinan KPK diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman resmi KPK.
Pertama, calon pimpinan KPK harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta sehat jasmani dan rohani.
Syarat selanjutnya, yakni harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
"Hari ini kita hari pertama pendaftaran kita buka. Persyaratan 15 tahun, hukum ekonomi dan perbankan. Akan dicek seleksi kedua," kata Anggota Pansel Harkristuti Harkisnowo di Kompleks Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Kemudian, Kedua, calon pimpinan KPK harus berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan reputasi yang cemerlang.
Calon pimpinan KPK, pun tidak berasal dari salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, serta mengumumkan kekayannya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.
"Yang lulus akan mengikuti tes wawancara, didahului tes kesehatan," kata Harkristuti.
Persyaratan menjadi calon pimpinan KPK tidak dipungut biaya sepeserpun. Apakah Anda menjadi salah satu kriteria di atas?
(dru) Next Article Jokowi Setor Benda Gratifikasi Rp 8,7 M ke Kantor Sri Mulyani
Most Popular