Kasus Suap Bidang Pelayaran, KPK Panggil Mendag Enggartiasto

Redaksi, CNBC Indonesia
02 July 2019 10:35
KPK melakukan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kasus suap bidang pelayaran yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.
Foto: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat memberi keterangan pers. (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kasus suap bidang pelayaran yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Staf PT Inersia Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/7/2019), seperti dilansir CNN Indonesia.



Selain Enggartiasto, KPK memanggil sejumlah saksi lain dari unsur notaris dan swasta terkait kasus tersebut. Dari unsur swasta ada Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera.

Sementara itu dari unsur notaris ada satu orang, yakni Mardiana. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik sekaligus staf PT Inersia.



Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik dan Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus suap tersebut. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp 8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.

Uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Waduh, Ruang Kerja Mendag Enggartiasto Digeledah KPK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular