
Bukan Cuma Kantor Mendag Enggar, KPK Juga Geledah Rumahnya
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
02 May 2019 13:23

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menggeladah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Selasa kemarin, tetapi juga kediamannya.
Dikutip dari Detik, penggeledahan di kediaman Enggar disebut-sebut terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap yang menyangkut Bowo Sidik Pangarso.
"Selasa sore penggeledahan rumah Mendag (Enggartiasto Lukita)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (2/5/2019), dikutip dari Detik.
Kediaman Enggartiasto yang digeledah KPK berada di Jl Sriwijaya Raya, Jakarta Selatan. Belum ada keterangan lebih rinci terkait penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, Febri juga memberi penjelasan soal penggeledahan di ruang kerja Engagr di Kemendag yang digelar Senin pagi.
Febri menjelaskan, penggeledahan tersebut adalah bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi, yakni dugaan gratifikasi (suap). Dugaan suap itu berhubungan dengan jabatan, yang sejauh ini telah menjadikan anggota komisi VI DPR-RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka.
"Sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi (TPK) dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP, Anggota DPR-RI, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan sejak pagi ini," kata Febri melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/4/2019) siang.
Berdasar pantauan CNBC, penggeladahan dilakukan pada pukul 08.00 pagi sampai 18.25 WIB. ekitar tujuh orang penyidik KPK turun dari lift dan keluar dari lobi utama Kemendag dengan membawa dua koper besar berwarna hitam dan oranye.
"Ini isinya dokumen," ujar salah satu penyidik kepada awak media di kantor Kemendag, Senin (29/4/2019).
Dalam beberapa pemberitaan di KPK, Bowo Sidik (BSP) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung (IND). KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.
Asty diduga memberi Bowo uang sebesar Rp 1,5 miliar lewat enam kali pemberian serta Rp 89,4 juta, yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.
(gus/gus) Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!
Dikutip dari Detik, penggeledahan di kediaman Enggar disebut-sebut terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap yang menyangkut Bowo Sidik Pangarso.
Kediaman Enggartiasto yang digeledah KPK berada di Jl Sriwijaya Raya, Jakarta Selatan. Belum ada keterangan lebih rinci terkait penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, Febri juga memberi penjelasan soal penggeledahan di ruang kerja Engagr di Kemendag yang digelar Senin pagi.
Febri menjelaskan, penggeledahan tersebut adalah bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi, yakni dugaan gratifikasi (suap). Dugaan suap itu berhubungan dengan jabatan, yang sejauh ini telah menjadikan anggota komisi VI DPR-RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka.
![]() |
"Sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi (TPK) dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP, Anggota DPR-RI, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan sejak pagi ini," kata Febri melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/4/2019) siang.
Berdasar pantauan CNBC, penggeladahan dilakukan pada pukul 08.00 pagi sampai 18.25 WIB. ekitar tujuh orang penyidik KPK turun dari lift dan keluar dari lobi utama Kemendag dengan membawa dua koper besar berwarna hitam dan oranye.
"Ini isinya dokumen," ujar salah satu penyidik kepada awak media di kantor Kemendag, Senin (29/4/2019).
Dalam beberapa pemberitaan di KPK, Bowo Sidik (BSP) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung (IND). KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.
Asty diduga memberi Bowo uang sebesar Rp 1,5 miliar lewat enam kali pemberian serta Rp 89,4 juta, yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.
(gus/gus) Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular