Superioritas Jokowi: Tidak Pernah Kalah dalam Setiap Pemilu!
28 June 2019 13:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan Pemohon, yaitu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, terhadap Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2019-2024 di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Keputusan itu, membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selangkah lagi akan menjadi RI1 & RI2. Pada Minggu (30/6/2019), KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih, dalam hal ini paslon nomor urut 01. Setelah itu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
Pencapaian Jokowi menjadi catatan tersendiri. Sebab, sejak mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2005-2010 hingga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak pernah terkalahkan.
Singkat cerita, mulanya Jokowi bukanlah seorang politikus. Ia adalah pengusaha mebel. Usaha tersebut ditekuni suami Iriana Joko Widodo itu berbekal ilmu yang didapat semasa kuliah di Jurusan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Pada 2005, Jokowi memulai debut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Bersama Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo, mereka mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2005-2010.
Hasilnya positif. Jokowi-Rudy sukses menjadi pemenang usai meraih 99.747 suara sah atau 36,62%. Mereka mengalahkan pasangan Achmad Purnomo-Istar Yuliadi (PAN), Hardono-Dipokusumo (Golkar, Demokrat, PKS), dan Slamet Suryanto-Hengky Nartosabdo (koalisi partai-partai kecil).
Jokowi-Rudy kembali maju dalam Pilkada Surakarta 2010-2015. Kedigdayaan mereka belum terbendung lantaran sukses meraih suara terbanyak. Jokowi-Hadi menang telak atas Eddy Wirabhumi dan Suparti Kertamenawi dengan raihan 248.243 suara sah atau 90,09% berbanding 27.306 suara sah atau 9,91%.
Namun, periode kedua kepemimpinan Jokowi tak berlangsung lama. Sebab, pada 2012, dia memilih untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012-2017. Berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jokowi menyingkirkan lima pasangan cagub dan cawagub lain, termasuk petahana Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Sebagaimana saat di Surakarta, usia kepemimpinan Jokowi di Jakarta pun hanya seumur jagung. Ia melangkah lebih tinggi, yaitu menjadi peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. Berpasangan dengan politikus senior Partai Golongan Karya Jusuf Kalla (JK), Jokowi-JK berhadapan dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jokowi-JK meraih 70.997.833 suara sah (53,15%). Sedangkan Prabowo-Hatta mengumpulkan 62.576.444 suara sah (46,85%).
Tak terima dengan keputusan KPU, pasangan Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke MK. Namun, majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Jokowi-JK pun dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2014.
Lima tahun kemudian, Jokowi kembali mengikuti pilpres. Kali ini, ayahanda dari tiga orang anak itu berpasangan dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. Jokowi-Ma'ruf Amin berhadapan dengan pasangan capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Adil Makmur Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bak deja vu, Jokowi menang lagi atas Prabowo. Persentase kemenangan Jokowi pun meningkat menjadi 55,5% suara sah (85.607.362), sedangkan Prabowo berkurang menjadi 44,5% suara sah (68.650.239).
Tidak terima dengan keputusan KPU, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK. Setelah melalui rangkaian persidangan yang dimulai sejak 14 Juni 2019, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terhadap termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang juga ketua MK, yaitu Anwar Usman.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar di gedung MK, Kamis (27/6/2019) malam.
Merespons putusan MK, Jokowi-Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan pers di Bandara Halim Perdana Kusuma. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu kembali bersama-sama membangun dan memajukan Indonesia.
"Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda, kita harus saling menghargai. Walaupun pilihan politik kita berbeda, kita harus saling menghormati. Walaupun pilihan politik kita berbeda pada saat pilpres, kita harus sampaikan presiden-wakil presiden terpilih adalah presiden bagi seluruh bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Jokowi.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/prm)
Keputusan itu, membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selangkah lagi akan menjadi RI1 & RI2. Pada Minggu (30/6/2019), KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih, dalam hal ini paslon nomor urut 01. Setelah itu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
Pencapaian Jokowi menjadi catatan tersendiri. Sebab, sejak mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2005-2010 hingga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak pernah terkalahkan.
Singkat cerita, mulanya Jokowi bukanlah seorang politikus. Ia adalah pengusaha mebel. Usaha tersebut ditekuni suami Iriana Joko Widodo itu berbekal ilmu yang didapat semasa kuliah di Jurusan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
![]() |
Pada 2005, Jokowi memulai debut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Bersama Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo, mereka mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2005-2010.
Hasilnya positif. Jokowi-Rudy sukses menjadi pemenang usai meraih 99.747 suara sah atau 36,62%. Mereka mengalahkan pasangan Achmad Purnomo-Istar Yuliadi (PAN), Hardono-Dipokusumo (Golkar, Demokrat, PKS), dan Slamet Suryanto-Hengky Nartosabdo (koalisi partai-partai kecil).
Jokowi-Rudy kembali maju dalam Pilkada Surakarta 2010-2015. Kedigdayaan mereka belum terbendung lantaran sukses meraih suara terbanyak. Jokowi-Hadi menang telak atas Eddy Wirabhumi dan Suparti Kertamenawi dengan raihan 248.243 suara sah atau 90,09% berbanding 27.306 suara sah atau 9,91%.
Namun, periode kedua kepemimpinan Jokowi tak berlangsung lama. Sebab, pada 2012, dia memilih untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012-2017. Berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jokowi menyingkirkan lima pasangan cagub dan cawagub lain, termasuk petahana Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Sebagaimana saat di Surakarta, usia kepemimpinan Jokowi di Jakarta pun hanya seumur jagung. Ia melangkah lebih tinggi, yaitu menjadi peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. Berpasangan dengan politikus senior Partai Golongan Karya Jusuf Kalla (JK), Jokowi-JK berhadapan dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jokowi-JK meraih 70.997.833 suara sah (53,15%). Sedangkan Prabowo-Hatta mengumpulkan 62.576.444 suara sah (46,85%).
Tak terima dengan keputusan KPU, pasangan Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke MK. Namun, majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Jokowi-JK pun dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2014.
![]() |
Lima tahun kemudian, Jokowi kembali mengikuti pilpres. Kali ini, ayahanda dari tiga orang anak itu berpasangan dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. Jokowi-Ma'ruf Amin berhadapan dengan pasangan capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Adil Makmur Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bak deja vu, Jokowi menang lagi atas Prabowo. Persentase kemenangan Jokowi pun meningkat menjadi 55,5% suara sah (85.607.362), sedangkan Prabowo berkurang menjadi 44,5% suara sah (68.650.239).
Tidak terima dengan keputusan KPU, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK. Setelah melalui rangkaian persidangan yang dimulai sejak 14 Juni 2019, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terhadap termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang juga ketua MK, yaitu Anwar Usman.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar di gedung MK, Kamis (27/6/2019) malam.
![]() |
Merespons putusan MK, Jokowi-Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan pers di Bandara Halim Perdana Kusuma. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu kembali bersama-sama membangun dan memajukan Indonesia.
"Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda, kita harus saling menghargai. Walaupun pilihan politik kita berbeda, kita harus saling menghormati. Walaupun pilihan politik kita berbeda pada saat pilpres, kita harus sampaikan presiden-wakil presiden terpilih adalah presiden bagi seluruh bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Jokowi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Teten Masduki Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi
(miq/prm)