Saat Ma'ruf Amin Kaget Jokowi Sempat Izinkan Investasi Miras

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
04 March 2021 10:08
Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)
Foto: Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin (BPMI Sekretariat Presiden/Lukas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah mencabut beberapa lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama yang berkaitan dengan investasi minuman beralkohol atau miras.

Kendati demikian, masih ada cerita yang tersisa, utamanya berkaitan dengan keterkejutan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin atas penerbitan beleid itu per 2 Februari 2021. Demikian disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

"Kiai Ma'ruf tidak tahu. Tiba-tiba aja ke luar ketentuan seperti ini. Karena itu ada dalam lampiran," kata Masduki.

Ia Masduki mengklaim Ma'ruf dalam kondisi sangat tersudut usai keluarnya aturan izin investasi miras itu. Pasalnya, Kiai Ma'ruf yang dikenal sebagai ulama kini menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Menurut Masduki, Kiai Ma'ruf telah melakukan berbagai langkah agar aturan tersebut bisa dicabut oleh Presiden Jokowi. Wapres, lanjut dia, mengusulkan dalam rapat terbatas yang digelar Minggu (28/2/2021) lalu agar aturan tersebut tak dilanjutkan. Kiai Ma'ruf juga sudah menghubungi beberapa menteri agar usul pencabutan aturan tersebut bisa sampai ke Jokowi.

"Dan tadi sebelum mengumumkan [pencabutan] juga ada pembicaraan empat mata antara presiden dan wapres membahas masalah itu," kata Masduki.



Lebih lanjut, Masduki mengatakan Ma'ruf sengaja tak berbicara terkait polemik izin investasi miras tersebut ke publik. Menurut dia, tak akan ada gunanya membahas persoalan itu dalam kondisi saat itu.

"Sehingga bagaimana pemerintahannya kemudian mengeluarkan proses izin sebenarnya sesuatu yang dilarang di Alquran secara langsung. Kiai Ma'ruf sangat terjepit dalam kondisi ini," ujarnya.

Seperti diketahui, usai mendengar berbagai masukan, Jokowi mencabut beberapa lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama yang berkaitan dengan investasi minuman beralkohol atau miras.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Jokowi secara resmi telah mencabut Lampiran III poin 31, 32, dan 33 dalam perpres tersebut yang mengatur salah satunya soal investasi miras.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari Lebaran, Jokowi dan Ma'ruf Amin Silaturahmi Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular