Mantan Bos PLN Nur Pamudji Ditahan, Ada Tumpukan Uang Rp173 M

Redaksi, CNBC Indonesia
28 June 2019 12:34
Mantan Bos PLN Nur Pamudji dijadikan tersangka dan ditahan dugaan kasus pengadaan BBM PLN.
Foto: Barang bukti uang terkait perkara korupsi HSD yang ditangani Bareskrim Polri, Jumat (28/6/2019) Foto: Audrey Santoso-detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia- Lagi-lagi mantan pejabat PT PLN (Persero) terseret kasus hukum, kali ini giliran mantan Direktur Utama Nur Pamudji.

Dikutip dari Detik News, Polri menahan Nur Pamudji atas kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN tahun 2010, kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN tahun 2010. Kepolisian bahkan menunjukkan tumpukan uang berjumlah sekitar Rp 173 miliar sebagai barang bukti.

"Barang bukti uang tunai Rp 173 miliar lebih, hasil penyitaan perkara korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel pada PT PLN tahun 2010," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di lokasi, Jumat (28/6/2019).



Nur Pamudji dijadikan tersangka di kasus ini sejak 2015 lalu, menurut kepolisian penunjukkan pengadaan BBM ini dilakukannya saat ia menjabat sebagai Direktur Energi Primer PLN.

Kepolisian memeriksa 60 saksi dan 5 ahli untuk kasus ini, sebelum akhirnya melimpahkan berkas ke kejaksaan pada 14 Desember 2018.

"Yang bersangkutan tersangka karena melakukan penunjukan terhadap PT TPPI. Saat itu dia selaku Direktur Energi Primer PLN," kata Kombes Ade Deriyan Jayamarta yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit I Tipikor Bareskrim di Mabes Polri.

Namun, Ade juga mengatakan penunjukkan kepada TPPI itu diberikan oleh Nur Pamudji karena berdasar tanda tangan Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama. Nur Pamudji dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(gus/gus) Next Article Mantan Bos PLN Curhat Soal Tumpukan Uang Rp173 Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular