Sidang Gugatan Prabowo di MK
MK: Klaim Kemenangan Prabowo 52% tidak Beralasan
Redaksi, CNBC Indonesia
27 June 2019 20:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang mengklaim menang 52% tidak beralasan. Klaim itu tidak dapat dibuktikan.
"Pemohon mendalilkan, berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pemohon, perolehan suara pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen," kata hakim MK Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (27/6/2019), seperti dilansir detik.com.
Prabowo-Sandi mengklaim ada perbedaan hasil suara yang sebenarnya dan dengan versi KPU. Berdasarkan versi KPU, Jokowi-Amin memperoleh 85.607.362 suara, sementara Prabowo-Sandi 68.650.239 suara sah.
Dalam jawabannya, KPU menyatakan dalil gugatan Prabowo-Sandi tidak benar dan tidak berdasar hukum karena yang benar adalah hasil rekapitulasi tingkat nasional dari KPU. KPU menilai Prabowo-Sandi tidak bisa menguraikan perolehan suara tiap provinsi, kota, dan kecamatan. Sementara itu, perolehan suara versi KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang yang dihadiri saksi dari kedua pasangan calon.
"Dalil pemohon yang tidak merujuk pada perolehan suara pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar," ucap Arief membacakan tanggapan KPU.
Sementara itu, pihak Jokowi-Amin menilai Prabowo-Sandi tidak bisa menunjukkan di mana saja suara 01 berkurang. Prabowo-Sandi juga dianggap tidak bisa menunjukkan di mana letak kesalahan sehingga ada perbedaan penghitungan suara.
"Pemohon mendalilkan suara pihak terkait di Sumsel berjumlah 0 suara, suatu hal yang di luar akal sehat," kata Arief membacakan tanggapan pihak terkait.
Dalam pendapatnya, MK melihat perbedaan klaim Prabowo itu ada pada suara Jokowi-Amin berjumlah 63.573.169 suara sah namun ditetapkan KPU sebesar 85.607.362 suara sah. Sementara itu, suara Prabowo-Sandi versi KPU dan versi 02 sama.
"Dengan demikian, yang didalilkan sebenarnya adalah penambahan terhadap suara pihak terkait, bukan perbedaan suara pemohon," kata Arief.
Terkait dalil tersebut, MK melihat Prabowo-Sandi ternyata tidak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi. Untuk provinsi yang bukti rekapitulasinya dilampirkan, form C1-nya ternyata tidak lengkap untuk semua TPS.
"Sebagian besar C1 adalah hasil foto atau pindai scan hasil C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya dan bukan salinan C1 resmi yang diberikan kepada saksi pemohon di TPS," paparnya.
Arief mengatakan Prabowo-Sandi juga tidak menguraikan ada atau tidaknya koreksi C1 atau keberatan dari saksi pemohon saat rekapitulasi suara berjenjang.
Hakim MK menilai dalil gugatan Prabowo-Sandi merupakan dalil yang tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak secara khusus menunjukkan di mana perbedaan hasil suara tersebut. Prabowo-Sandi juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon itu merupakan hasil penghitungan yang benar.
"Bukti pemohon tidak dapat membuktikan hasil penghitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS," ucap Arief.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
"Pemohon mendalilkan, berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pemohon, perolehan suara pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen," kata hakim MK Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (27/6/2019), seperti dilansir detik.com.
Prabowo-Sandi mengklaim ada perbedaan hasil suara yang sebenarnya dan dengan versi KPU. Berdasarkan versi KPU, Jokowi-Amin memperoleh 85.607.362 suara, sementara Prabowo-Sandi 68.650.239 suara sah.
"Dalil pemohon yang tidak merujuk pada perolehan suara pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar," ucap Arief membacakan tanggapan KPU.
Sementara itu, pihak Jokowi-Amin menilai Prabowo-Sandi tidak bisa menunjukkan di mana saja suara 01 berkurang. Prabowo-Sandi juga dianggap tidak bisa menunjukkan di mana letak kesalahan sehingga ada perbedaan penghitungan suara.
"Pemohon mendalilkan suara pihak terkait di Sumsel berjumlah 0 suara, suatu hal yang di luar akal sehat," kata Arief membacakan tanggapan pihak terkait.
Dalam pendapatnya, MK melihat perbedaan klaim Prabowo itu ada pada suara Jokowi-Amin berjumlah 63.573.169 suara sah namun ditetapkan KPU sebesar 85.607.362 suara sah. Sementara itu, suara Prabowo-Sandi versi KPU dan versi 02 sama.
"Dengan demikian, yang didalilkan sebenarnya adalah penambahan terhadap suara pihak terkait, bukan perbedaan suara pemohon," kata Arief.
Terkait dalil tersebut, MK melihat Prabowo-Sandi ternyata tidak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi. Untuk provinsi yang bukti rekapitulasinya dilampirkan, form C1-nya ternyata tidak lengkap untuk semua TPS.
"Sebagian besar C1 adalah hasil foto atau pindai scan hasil C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya dan bukan salinan C1 resmi yang diberikan kepada saksi pemohon di TPS," paparnya.
Arief mengatakan Prabowo-Sandi juga tidak menguraikan ada atau tidaknya koreksi C1 atau keberatan dari saksi pemohon saat rekapitulasi suara berjenjang.
Hakim MK menilai dalil gugatan Prabowo-Sandi merupakan dalil yang tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak secara khusus menunjukkan di mana perbedaan hasil suara tersebut. Prabowo-Sandi juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon itu merupakan hasil penghitungan yang benar.
"Bukti pemohon tidak dapat membuktikan hasil penghitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS," ucap Arief.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular