Sidang Gugatan Prabowo di MK

MK: Kecurangan TSM Merupakan Kewenangan Lembaga Lain

Redaksi, CNBC Indonesia
27 June 2019 18:45
Hal itu disampaikan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.
Foto: Suasana sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 seperti yang didalilkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2019 merupakan kewenangan lembaga lain.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi di gedung MK, Kamis (27/6/2019), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

"Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata anggota majelis hakim konstitusi Manahan Sitompul.



Ia merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif. Dalam pasal 1 beleid itu, objek pelanggaran administrasi pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjaid secara TSM.

"Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan.

Salah satu dalil gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi adalah terjadinya kecurangan Pemilu 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara TSM. Dalil kecurangan TSM ini sebelumnya sudah diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi selama rangkaian persidangan PHPU Pilpres di MK.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular