Sidang Gugatan Prabowo di MK
Di Sela Skors, Yusril Pede Gugatan Prabowo akan Ditolak MK!
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
27 June 2019 16:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019-2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019), masih berlangsung.
Di sela skors sidang pada pukul 16.00 WIB, Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan atas jalannya persidangan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB tersebut.
Menurut Yusril, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2019 penuh dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Tapi menurut saya tidak terbukti sama sekali," ujar Yusril. "Jadi nanti kalau permohonannya ditolak jangan salahkan siapa-siapa. Karena memang buktinya tidak cukup atau buktinya tidak ada sama sekali," lanjutnya.
Ia mencontohkan bukti video yang disorongkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Banyak video yang tidak valid.
"Kami sendiri tak sempat membuka video itu karena kan alat bukti tak disimpan kami karena disimpan panitera. Tapi hakim konstitusi sudah nonton video yang dijadikan bukti tapi isi video tak bersesuaian dari yang mereka dalilkan," kata Yusril.
"Ya tinggal masalah Kiai Ma'ruf Amin, BUMN, itu belum dibacakan, saya kira tak lama lagi, sejam lagi mungkin selesai. Pelanggaran TSM sebagian besar ditolak, kecurangan ditolak saya kira sih permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Di sela skors sidang pada pukul 16.00 WIB, Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan atas jalannya persidangan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB tersebut.
Menurut Yusril, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2019 penuh dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ia mencontohkan bukti video yang disorongkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Banyak video yang tidak valid.
"Kami sendiri tak sempat membuka video itu karena kan alat bukti tak disimpan kami karena disimpan panitera. Tapi hakim konstitusi sudah nonton video yang dijadikan bukti tapi isi video tak bersesuaian dari yang mereka dalilkan," kata Yusril.
"Ya tinggal masalah Kiai Ma'ruf Amin, BUMN, itu belum dibacakan, saya kira tak lama lagi, sejam lagi mungkin selesai. Pelanggaran TSM sebagian besar ditolak, kecurangan ditolak saya kira sih permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular