
Tok! MA Tolak Gugatan Prabowo atas Bawaslu
Redaksi, CNBC Indonesia
27 June 2019 11:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam permohonannya, BPN Prabowo-Sandi mendalilkan ada kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak terima'," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah seperti dikutip dari pemberitaaan detik.com, Kamis (27/6/2019).
Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2019. Menurut Abdullah, ada ketidaklengkapan dalam gugatan BPN Prabowo-Sandi.
"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon atau permohonan diajukan pemohon, namun sudah melewati tenggat waktu," kata Abdullah.
Menanggapi putusan MA, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dian Fatwa menilai seharusnya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu. Dengan demikian tidak ada prasangka perihal ada tidaknya kecurangan TSM.
"Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan jangan-jangan ini bagian dari TSM juga," ujar Dian kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin I Wayan Sudirta merespons positif putusan MA. Menurut dia, putusan MK yang akan dibacakan pada hari ini, tidak akan berbeda jauh dengan putusan MA.
"MK tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum itu sangat kuat. Jadi, kalau MA sudah putus begitu, walaupun tidak boleh terikat dengan itu, tapi benah merahnya rohnya sangat kuat," kata Sudirta.
BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM. Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.
(miq/wed) Next Article Prabowo Nyatakan Siap Kembalikan Lahannya
"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak terima'," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah seperti dikutip dari pemberitaaan detik.com, Kamis (27/6/2019).
Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2019. Menurut Abdullah, ada ketidaklengkapan dalam gugatan BPN Prabowo-Sandi.
Menanggapi putusan MA, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dian Fatwa menilai seharusnya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu. Dengan demikian tidak ada prasangka perihal ada tidaknya kecurangan TSM.
"Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan jangan-jangan ini bagian dari TSM juga," ujar Dian kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin I Wayan Sudirta merespons positif putusan MA. Menurut dia, putusan MK yang akan dibacakan pada hari ini, tidak akan berbeda jauh dengan putusan MA.
"MK tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum itu sangat kuat. Jadi, kalau MA sudah putus begitu, walaupun tidak boleh terikat dengan itu, tapi benah merahnya rohnya sangat kuat," kata Sudirta.
BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM. Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.
(miq/wed) Next Article Prabowo Nyatakan Siap Kembalikan Lahannya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular