
Ada Kabar PHK 1.300 Karyawan Krakatau Steel, Ini Jawaban BUMN
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 June 2019 11:11

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dibantah oleh pihak Kementerian BUMN. KRAS memang saat ini sedang melakukan restrukturisasi perusahaan.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno membantah kabar tersebut. "Nggak ada. PHK lho ya, kalau PHK nggak ada. Nggak mungkin lah," kata Fajar kepada CNBC Indonesia di gedung DPR, Kamis (27/6).
Fajar mengakui KS memang sedang melakukan restrukturisasi perusahaan sebagai konsekuensi keuangan perseroan yang terus berdarah-darah beberapa tahun terakhir.
Sehingga memang sangat mungkin bila ada pekerja yang belum diangkat tidak diteruskan pengangkatannya, atau saat habis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)Â tidak diperpanjang lagi oleh manajemen KRAS.
"Kalau nggak diperpanjang berarti kan kontraknya habis, sekalian restrukturisasi karena ada banyak yang dobel posisi juga," tegas Fajar.
Ia bilang Kementeriann BUMN belum dapat laporan dari pihak manajemen KS. Sehingga, Fajar mengaku bingung soal kabar adanya PHK karena harusnya langkah PHK harus diumumkan.
"Jadi nggak ada PHK, yang ada memang kalau di PKWT-nya udah selesai ya nggak diangkat/diperpanjang," katanya.
CNBC Indonesia sempat menghubungi Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim, tapi ia enggan memberikan klarifikasi soal kabar itu. "Panjang ceritanya," kata Silmy singkat.
Sebelumnya pihak Serikat Buruh KS mengungkapkan bahwa PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya dalam rangka restrukturisasi. Angka PHK diperkirakan mencapai 1.300 orang.
Jumlah itu terdiri dari karyawan organik dan outsourching. PHK disebut sebagai langkah KS untuk restrukturisasi perusahaan. Beberapa pekerja outsourching mulai mengadu ke Disnaker Kota Cilegon.
Mulai 1 Juni 2019, 300 karyawan outsource dirumahkan. Kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 1 Juli mendatang dengan merumahkan 800 karyawan. Angka itu dilaporkan belum termasuk karyawan organik di BUMN baja tersebut.
"Kalau yang sudah dirumahkan itu hampir 300 orang dan mungkin per 1 Juli lagi ada pabrik yang akan penambahan lagi. Kalau itu (terjadi) bisa 800-an, bisa jadi," kata Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel, Sanudin, Rabu (26/6/2019) seperti dikutip dari detikcom.
(hoi/hoi) Next Article Bos KRAS Pimpin Asosiasi Industri Besi-Baja se-Asia Tenggara
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno membantah kabar tersebut. "Nggak ada. PHK lho ya, kalau PHK nggak ada. Nggak mungkin lah," kata Fajar kepada CNBC Indonesia di gedung DPR, Kamis (27/6).
Fajar mengakui KS memang sedang melakukan restrukturisasi perusahaan sebagai konsekuensi keuangan perseroan yang terus berdarah-darah beberapa tahun terakhir.
Sehingga memang sangat mungkin bila ada pekerja yang belum diangkat tidak diteruskan pengangkatannya, atau saat habis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)Â tidak diperpanjang lagi oleh manajemen KRAS.
"Kalau nggak diperpanjang berarti kan kontraknya habis, sekalian restrukturisasi karena ada banyak yang dobel posisi juga," tegas Fajar.
Ia bilang Kementeriann BUMN belum dapat laporan dari pihak manajemen KS. Sehingga, Fajar mengaku bingung soal kabar adanya PHK karena harusnya langkah PHK harus diumumkan.
"Jadi nggak ada PHK, yang ada memang kalau di PKWT-nya udah selesai ya nggak diangkat/diperpanjang," katanya.
CNBC Indonesia sempat menghubungi Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim, tapi ia enggan memberikan klarifikasi soal kabar itu. "Panjang ceritanya," kata Silmy singkat.
Sebelumnya pihak Serikat Buruh KS mengungkapkan bahwa PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya dalam rangka restrukturisasi. Angka PHK diperkirakan mencapai 1.300 orang.
Jumlah itu terdiri dari karyawan organik dan outsourching. PHK disebut sebagai langkah KS untuk restrukturisasi perusahaan. Beberapa pekerja outsourching mulai mengadu ke Disnaker Kota Cilegon.
Mulai 1 Juni 2019, 300 karyawan outsource dirumahkan. Kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 1 Juli mendatang dengan merumahkan 800 karyawan. Angka itu dilaporkan belum termasuk karyawan organik di BUMN baja tersebut.
"Kalau yang sudah dirumahkan itu hampir 300 orang dan mungkin per 1 Juli lagi ada pabrik yang akan penambahan lagi. Kalau itu (terjadi) bisa 800-an, bisa jadi," kata Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel, Sanudin, Rabu (26/6/2019) seperti dikutip dari detikcom.
(hoi/hoi) Next Article Bos KRAS Pimpin Asosiasi Industri Besi-Baja se-Asia Tenggara
Most Popular