
Lagu Lama Rp 1.000 Jadi Rp 1 yang Mengalun Kembali
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 June 2019 10:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) masih mengkaji lebih lanjut rencana penyerderhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi. Rencana perubahan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 tidak akan dimulai tahun depan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, kemungkinan proses peneyederhaan mata uang ini akan sedikit mundur dari target BI yang bisa dilakukan pada 2020.
Pasalnya, tahun lalu, rencana yang disampaikan Gubernur BI Agus Martowardojo saat itu ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya pun belum bisa memastikan apakah penyederhanaan mata uang ini akan diajukan kembali tahun ini untuk masuk Prolegnas 2020.
"Belum ada di prolegnas, sekiranya nanti diusulkan (kembali), kita akan kabarkan," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Selain itu, terkait rencana pengajuan ke prolegnas di bawah kepemimpinan Gubernur BI Perry Warjiyo saat ini, Onny belum bisa memastikan karena masih ada beberapa pertimbangan.
"Pertama, kita tunggu dan saat ini diperdalam kajiannya redenominasi-nya, kedua, menunggu siklus pemilu karena mau ganti dewan. Sambil jalan akan dikaji," jelasnya.
Onny kembali menekankan, jika dilakukan rencana pengajuan, maka BI akan memberikan keterangan kepada masyarakat.
"Jika diajukan untuk 2020 atau 2019, kita pasti kabarkan ke media," tegasnya.
Lalu, sebenarnya apa sih arti redenominasi? Redenominasi adalah penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah. Dalam kajian Bank Indonesia (BI) dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal itu akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
BI memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini sedang dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya.
Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jalan Panjang Redenominasi
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, kemungkinan proses peneyederhaan mata uang ini akan sedikit mundur dari target BI yang bisa dilakukan pada 2020.
Pasalnya, tahun lalu, rencana yang disampaikan Gubernur BI Agus Martowardojo saat itu ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya pun belum bisa memastikan apakah penyederhanaan mata uang ini akan diajukan kembali tahun ini untuk masuk Prolegnas 2020.
Selain itu, terkait rencana pengajuan ke prolegnas di bawah kepemimpinan Gubernur BI Perry Warjiyo saat ini, Onny belum bisa memastikan karena masih ada beberapa pertimbangan.
"Pertama, kita tunggu dan saat ini diperdalam kajiannya redenominasi-nya, kedua, menunggu siklus pemilu karena mau ganti dewan. Sambil jalan akan dikaji," jelasnya.
Onny kembali menekankan, jika dilakukan rencana pengajuan, maka BI akan memberikan keterangan kepada masyarakat.
"Jika diajukan untuk 2020 atau 2019, kita pasti kabarkan ke media," tegasnya.
Lalu, sebenarnya apa sih arti redenominasi? Redenominasi adalah penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah. Dalam kajian Bank Indonesia (BI) dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal itu akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
BI memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini sedang dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya.
Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jalan Panjang Redenominasi
Most Popular