Pangkas Tiga Nol di Rupiah, BI & Pemerintah Harus Lakukan Ini

hadijah, CNBC Indonesia
24 August 2022 18:00
Uang Rupiah Baru (Dok BI)
Foto: Uang Rupiah Baru (Dok BI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemangku kebijakan, baik pemerintah dan Bank Indonesia (BI), wajib menyusun roadmap atau peta jalan sebelum mengeksekusi redenominasi rupiah.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang yang dilakukan dengan mengurangi tingga angka nol pada rupiah. Contohnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Chief Economist BRI Danareksa Sekuritas Telisa Falianty mengungkapkan peta jalan yang disusun jangan sampai menimbulkan ketidakpastian.

"Roadmapnya harus jelas agar tidak menimbulkan uncertainty kepada dunia usaha atau pelaku usaha," ungkapnya dalam Profit, CNBC Indonesia, Rabu (24/8/2022).

Telisa menambahkan roadmap ini merupakan jalan tengah untuk mengakomodir keinginan mengimplementasikan redenominasi dan kondisi di lapangan.

Selain itu, dengan peta jalan tersebut, masyarakat tidak akan bingung mengenai rencana waktu penerapannya.

"Sehingga masyarakat mempunyai waktu mengubah sistem pencatatan akuntasinya," tegas Telisa.

Kemudian, tahapan penting lainnya, pemerintah dan BI harus melakukan survei masyarakat. Telisa mengungkapkan Eropa ketika melakukan kebijakan terkait dengan perubahan mata uangnya sampai melakukan referendum untuk melihat waktu pelaksanaan yang tepat.

Di Indonesia, untuk redenominasi, pemerintah tidak perlu melakukan referendum sebenarnya. Cukup survei untuk melihat melihat kondisi dan preferensi dari masyarakat.

Kemudian, stretegi yang tidak boleh dilewatkan adalah pembangunan call center dan pembentukan situs resmi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Kabar Terbaru dari BI Soal Rp1.000 Jadi Rp 1

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular