Wah, Pemerintah Ingin Ada Pembatasan Usia Kendaraan

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
26 June 2019 20:49
Kemenhub mewacanakan pembatasan usia kendaraan bermotor.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai diperlukan penerapan pembatasan usia kendaraan, terutama untuk kendaraan pribadi. Hal ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di kota-kota besar, dan mengurangi potensinya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan disamping pembatasan usia kendaraan pemerintah juga membangun sistem transportasi massal yang terintegrasi.

Selama ini di Indonesia tidak ada pembatasan usia kendaraan, sementara penambahan kendaraan roda empat setiap tahunnya bertambah sekitar 1 juta unit, dan sepeda motor bisa 6-8 juta unit per tahunnya.



"Salah satu solusi yang ditawarkan, pembatasan usia kendaraan dan dengan berbagai macam manajemennya, kami membangun angkutan yang berbasis massal atau bus ini," kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia Tv, Rabu (26/06/2019).

Saat ini Kemenhub tengah melakukan optimalisasi fungsi BRT, dan menggulirkan wacana O-Bahn, perpaduan BRT dan LRT.

Pemerintah juga akan mengubah skema operasional BRT dengan menggandeng swasta, dengan sistem buy the service. Dengan demikian pemerintah tidak perlu lagi melakukan pengadaan bus melainkan menganggarkan subsidi untuk operasional bagi operator pemenang tender.



Dengan begitu diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, dengan shifting dari kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil ke transportasi umum.

"Ini peran pusat sangat besar, kemudian pengadaan anggaran untuk operator, dan operasional di kota-kota," katanya.


(hoi/hoi) Next Article Ini Model 8 Mobil Esemka yang Lulus 'Ujian' Kemenhub

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular