Diusulkan Anies, Kenaikan BBN Kendaraan di DKI Berlaku Juli

Redaksi, CNBC Indonesia
26 June 2019 13:33
Pemprov DKI Jakarta berharap tarif BBN kendaraan bermotor bisa berlaku Juli 2019.
Foto: cover topik/Anies PBB_thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kenaikan Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) menjadi 12,5% bisa berlaku Juli 2019. BBN di DKI selama ini masih berlaku 10% atau bakal ada kenaikan 2,5% seperti yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara Robert L. Tobing menegaskan tarif BBN yang baru saat ini memang belum berlaku.

Menurut Robert tarif BBN Jakarta terbaru sudah mendapat restu Gubernur DKI Anies Baswedan dan diproses di Badan Legislasi Daerah (Balegda).

"Terus ke Biro Hukum DKI, baru setelah itu diundangkan. Mudah-mudahan mungkin bulan depan (Juli) sudah bisa jalan (BBN baru)," kata Robert seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/6).



Konsekuensi dari kenaikan tarif BBN baru, maka biaya kepemilikan mobil pertama atau mobil baru untuk DKI Jakarta akan naik. Alasan kenaikan ini bagian dari rencana Pemprov DKI berupaya menekan angka kepemilikan pertama kendaraan di Jakarta.

Kenaikan tarif itu juga telah menjadi kesepakatan Badan Pendapatan Daerah di Jawa dan Bali. Robert mengatakan DKI jika dibandingkan wilayah Jawa lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur memang memiliki tarif BBN paling rendah saat ini.

"Sebenarnya sudah dari dulu (tarif ini), kami udah pernah rancang. Jadi BPRD seJawa sekitar 2014 jadi sudah sepakat untuk angka itu (12,5 persen). Makanya Jawa Tengah udah lama, Jawa Timur bahkan Jawa Barat," katanya.



Payung hukum soal BBN-KB ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Soal Tarif pajak besarannya sudah ditentukan, untuk penyerahan pertama sebesar 10%, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Sementara khusus kendaraan bermotor ala-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% penyerahan kedua dan seterusnya.


Di daerah lain, seperti Banten juga sudah mulai menaikkan pajak kendaraan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sudah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Maret 2019. Untuk PKB naik dari 1,5% menjadi 1,75%. Sedangkan BBNKB dari 10% menjadi 12,5%.
(hoi/hoi) Next Article Anies Bergeming Revisi UMP 2022, Pengusaha Ngadu ke DPRD DKI!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular