Jokowi Sebar Insentif ke Orang Kaya, Masyarakat Bawah Kapan?

Redaksi, CNBC Indonesia
25 June 2019 15:14
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui menteri Kabinet Kerja menepati janjinya untuk menggairahkan sektor properti
Foto: foto/ Presiden jokowi di KTT ASEAN (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui menteri Kabinet Kerja menepati janjinya untuk menggairahkan sektor properti dengan mengeluarkan rentetan insentif fiskal.

Pada pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melakukan relaksasi dengan menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk rumah Rp 30 miliar. Batasan sebelumnya, berada di kisaran Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar.

Kini, bendahara negara kembali menindaklanjuti keinginan kepala negara dengan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk berbagai macam barang mewah dari yang sebelumnya 5% menjadi 1%.

Deretan barang mewah tersebut antara lain pesawat terbang, helikopter, kapal pesiar, yacht, rumah beserta tanah dengan harga jual lebih dari Rp 30 miliar, apartemen, hingga kendaraan roda empat dan dua.



Adapun besaran PPh yang diberikan bervariasi mulai dari 1% hingga 5%

Barang mewah yang mendapatkan tarif PPh 1% yakni atas penjualan rumah dan apartemen. Sementara barang mewah yang mendapatkan tarif 5% yakni pesawat terbang, yacht dan kendaraan roda empat dan dua.

Walaupun harus diakui semua insentif ini ditujukan untuk 'orang kaya'.

Lantas, kado apa lagi yang akan diberikan kepada Jokowi untuk masyarakat kelas bawah?



Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menegaskan, keputusan untuk memberikan berbagai insentif untuk sektor properti merupakan arahan langsung dari Kepala Negara. Jokowi, kata Sri Mulyani, ingin suatu kebijakan yang nendang.

"Presiden minta kita supaya lebih banyak memberikan fasilitas yang tidak hanya sekedar instrumen, namun yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan," kata Sri Mulyani.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan untuk sektor properti antara lain, yakni peningkatan batas tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana berdasarkan daerah masing-masing.

Jokowi Sebar Insentif ke Orang Kaya, Masyarakat Bawah Kapan?Foto: foto: Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan KTT Ke-34 ASEAN ( Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)


Batas tidak kena pajak PPN untuk rumah sederhana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014. Kemungkinan besar, akan ada revisi untuk mengklasifikasi batas tidak kena PPN berdasarkan daerah.

Tak hanya itu, validasi PPh penjualan tanah, juga akan disederhanakan oleh pemerintah.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah mengungkapkan saat ini memang bisnis properti tengah lesu. Pertumbuhan melandai terjadi di sektor konsumsi, kelompok orang kaya.

"Untuk menjaga situasi ini, perlu ada insentif kelompok rumah mewah. Memang terkesan seperti diskriminatif untungkan orang kaya. Tapi sebenarnya enggak juga, karena selama ini mereka dibebani pajak yang lebih tinggi," terang Piter.



Kebijakan pemerintah ini secara makro, sambung Piter cukup bagus. Dimulai dari yang atas, diharapkan ada perbaikan konsumsi dari level atas.

"Jika sektornya bergairah di atas maka akan berdampak bagi rakyat kecil," terang Piter.

Kapan Sri Mulyani akan kembali mengumumkan kado untuk masyarakat bawah? Kita tunggu saja.
(dru/wed) Next Article Ketika Kemenkeu Sambut (Lagi) Sri Mulyani Indrawati

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular