
Tak Cuma Rumah, Ini Daftar Barang Mewah yang Pajaknya Cuma 1%
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 June 2019 10:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan harga rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar menjadi 1%.
Tak hanya itu, bendahara negara juga menurunkan PPh kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar menjadi 5%, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25/6/2019).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 253/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Lantas, barang-barang mewah apa saja yang pajak penghasilannya diturunkan?
Berikut deretan barang mewah yang PPh-nya hanya 1% seperti dikutip melalui beleid aturan ini "
Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah :
(dru) Next Article Kemenkeu Rapatkan Barisan Kejar Penerimaan Negara
Tak hanya itu, bendahara negara juga menurunkan PPh kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar menjadi 5%, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25/6/2019).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 253/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Berikut deretan barang mewah yang PPh-nya hanya 1% seperti dikutip melalui beleid aturan ini "
- Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi (a)
- Kapal pesiar, yacht dan sejenisnya (b)
- Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi) (c)
- Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi) (d)
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan d. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah :
- 1% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b;
- 5% dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.
"Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual," tulis beleid aturan tersebut.
Sebagai informasi, penurunan PPh barang mewah merupakan salah satu dari kado manis Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan stimulus bagi sektor properti nasional.
Sebelum terbit aturan ini, pemerintah telah terlebih dulu menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen atau kondominium.
(dru) Next Article Kemenkeu Rapatkan Barisan Kejar Penerimaan Negara
Most Popular