
Hampir Setahun Anies 'Jomblo', Mendagri: Bola di DPRD DKI
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 June 2019 18:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Hampir satu tahun sudah kursi wakil gubernur DKI Jakarta kosong pascaditinggal Sandiaga Salahuddin Uno yang memutuskan untuk maju sebagai calon presiden. Praktis sejak, September 2018, hanya tinggal Gubernur Anies Rasyid Baswedan yang memimpin Ibu Kota. Sementara kursi wakil gubernur, hingga saat ini belum terisi.
Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pun buka suara mengenai kekosongan kursi DKI2. Menurut Tjahjo, kekosongan itu masih dalam taraf wajar.
"Memang tidak ada limit waktu, sepanjang tidak kurang dari 18 bulan. Ya harus diisi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Kursi wakil gubernur DKI Jakarta bisa diisi oleh perwakilan dari partai politik pendukung Anies Baswedan. Mekanismenya, nama yang telah diberikan dapat diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Kata pak gubernur [Anies Baswedan], sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan siapa calon wakil gubernur yang mendampingi pak gubernur sekarang," katanya.
"Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, kami mengajukan kepada pak Sekretaris Daerah (Sekda DKI Saefullah). Tentu keppres-nya [keputusan presiden]," jelasnya.
Seperti diketahui Sandi bersama Anies berhasil memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017. Pasangan Anies-Sandi mengalahkan pasangan
petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Namun, di tengah masa kepemimpinannya sebagai orang nomor 2 di DKI Jakarta, Sandi menerima pinangan ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon wakil presiden untuk periode 2019-2024.
Sandi mundur dari jabatannya pada Agustus 2018, dan sejak saat itu kursi wakil gubernur DKI Jakarta kosong tak berpenghuni. Ini lantaran belum ada calon yang diusulkan untuk menggantikan sosok Sandiaga.
Wacana Sandi untuk kembali duduk di Balai Kota pun muncul, utamaya setelah hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan Prabowo-Sandi kalah dari Jokowi-Amin.
Namun, beberapa waktu lalu, Tjahjo memandang, tak elok apabila Sandiaga kembali menjadi wakil gubernur. Walaupun, menurut dia, tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar jika hal itu benar-benar terjadi.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Gubernur Anies Rilis 73 Proyek Strategis DKI Jakarta
Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pun buka suara mengenai kekosongan kursi DKI2. Menurut Tjahjo, kekosongan itu masih dalam taraf wajar.
"Memang tidak ada limit waktu, sepanjang tidak kurang dari 18 bulan. Ya harus diisi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Kursi wakil gubernur DKI Jakarta bisa diisi oleh perwakilan dari partai politik pendukung Anies Baswedan. Mekanismenya, nama yang telah diberikan dapat diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Kata pak gubernur [Anies Baswedan], sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan siapa calon wakil gubernur yang mendampingi pak gubernur sekarang," katanya.
"Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, kami mengajukan kepada pak Sekretaris Daerah (Sekda DKI Saefullah). Tentu keppres-nya [keputusan presiden]," jelasnya.
![]() |
Seperti diketahui Sandi bersama Anies berhasil memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017. Pasangan Anies-Sandi mengalahkan pasangan
petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Sandi mundur dari jabatannya pada Agustus 2018, dan sejak saat itu kursi wakil gubernur DKI Jakarta kosong tak berpenghuni. Ini lantaran belum ada calon yang diusulkan untuk menggantikan sosok Sandiaga.
Wacana Sandi untuk kembali duduk di Balai Kota pun muncul, utamaya setelah hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan Prabowo-Sandi kalah dari Jokowi-Amin.
Namun, beberapa waktu lalu, Tjahjo memandang, tak elok apabila Sandiaga kembali menjadi wakil gubernur. Walaupun, menurut dia, tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar jika hal itu benar-benar terjadi.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Gubernur Anies Rilis 73 Proyek Strategis DKI Jakarta
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular