
Sidang Gugatan Prabowo di MK
Saksi 02 Sebut Ada Rekayasa Situng KPU, Ahli: Gak ada Gunanya
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
20 June 2019 14:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang keempat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6/2019), dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Agenda utama adalah mendengar keterangan ahli yang dihadirkan pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), yaitu Marsudi Wahyu Kisworo.
Marsudi memaparkan kepakaran perihal Situng KPU. Menurut dia, situng merupakan satu dari 19 aplikasi Pemilu yang dirancang sejak 2003.
"Pada saat dirancang dulu, UU menyatakan yang sah penghitungan itu yang berjenjang. Situng tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara. Situng untuk transparansi kepada masyarakat agar memiliki fungsi kontrol," ujar Marsudi.
"Situng untuk keterbukaan akses informasi, supaya masyarakat sipil ikut mengawal penghitungan suara," lanjutnya.
Saat sesi tanya jawab, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menanyakan apakah semua pihak bisa menyimpulkan apabila ada kesalahan entri maka ada rekayasa dalam rekapitulasi berjenjang.
Menggapi hal itu, Marsudi mengatakan, "Sangat sulit karena pada situng inputnya dari C1. Sementara suara berjenjang itu terbuka dan berjenjang melalui form DA DB. Kalau mau rekayasa bukan situng, tapi berjenjang, kalau bisa. Situng kalo direkayasa percuma karena gak ada gunanya."
Sebelumnya, saksi yang dihadirkan pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi), yaitu Jaswar Koto memberikan kesaksian terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang masuk dalam gugatan permohonan pemohon.
"Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar Jaswar seperti dikutip dari detik.com, Kamis (20/6/2019).

"Dari 63 TPS saja yang terjadi kesalahan input 01 dimenangkan 1.300, 02 dikurangkan sekitar 3.000. Ini pola kesalahan," lanjutnya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Agenda utama adalah mendengar keterangan ahli yang dihadirkan pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), yaitu Marsudi Wahyu Kisworo.
Marsudi memaparkan kepakaran perihal Situng KPU. Menurut dia, situng merupakan satu dari 19 aplikasi Pemilu yang dirancang sejak 2003.
"Situng untuk keterbukaan akses informasi, supaya masyarakat sipil ikut mengawal penghitungan suara," lanjutnya.
Saat sesi tanya jawab, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menanyakan apakah semua pihak bisa menyimpulkan apabila ada kesalahan entri maka ada rekayasa dalam rekapitulasi berjenjang.
Menggapi hal itu, Marsudi mengatakan, "Sangat sulit karena pada situng inputnya dari C1. Sementara suara berjenjang itu terbuka dan berjenjang melalui form DA DB. Kalau mau rekayasa bukan situng, tapi berjenjang, kalau bisa. Situng kalo direkayasa percuma karena gak ada gunanya."
![]() |
Sebelumnya, saksi yang dihadirkan pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi), yaitu Jaswar Koto memberikan kesaksian terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang masuk dalam gugatan permohonan pemohon.
"Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar Jaswar seperti dikutip dari detik.com, Kamis (20/6/2019).
"Dari 63 TPS saja yang terjadi kesalahan input 01 dimenangkan 1.300, 02 dikurangkan sekitar 3.000. Ini pola kesalahan," lanjutnya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular