
Sidang Gugatan Prabowo di MK
Digelar Maraton, Sidang MK Kelar Subuh Lanjut Lagi Jam 13.00
Redaksi, CNBC Indonesia
20 June 2019 10:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang keempat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6/2019), akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang digelar pada pukul 09.00 WIB, sidang kali ini mundur empat jam. Penyebabnya adalah sidang ketiga baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 05.00 WIB.
"Sidang selesai dan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman di gedung MK seperti dilansir detik.com.
Sebelum menutup sidang, Anwar sempat menyatakan bahwa sidang keempat akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Namun, para pihak, mulai dari pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar sidang dibuka lebih lama lagi. Akhirnya disepakati bahwa sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
Sidang keempat masih mengagendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi) serta pengesahan alat bukti tambahan.
Menurut Anwar, ada sejumlah alat bukti tambahan yang belum diserahkan fisiknya secara pemohon. Oleh karena itu, alat bukti itu belum bisa disahkan oleh majelis hakim.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/gus) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang digelar pada pukul 09.00 WIB, sidang kali ini mundur empat jam. Penyebabnya adalah sidang ketiga baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 05.00 WIB.
"Sidang selesai dan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman di gedung MK seperti dilansir detik.com.
Sebelum menutup sidang, Anwar sempat menyatakan bahwa sidang keempat akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Namun, para pihak, mulai dari pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar sidang dibuka lebih lama lagi. Akhirnya disepakati bahwa sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
Sidang keempat masih mengagendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi) serta pengesahan alat bukti tambahan.
Menurut Anwar, ada sejumlah alat bukti tambahan yang belum diserahkan fisiknya secara pemohon. Oleh karena itu, alat bukti itu belum bisa disahkan oleh majelis hakim.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/gus) Next Article Pakar Asing Ramai-ramai Protes Prabowo, Ada Apa?
Most Popular