Buntut Jokowi Marah: Pemerintah Pangkas Pajak Besar-Besaran!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 June 2019 19:21
Jokowi marah karena permasalahan defisit transaksi berjalan (CAD) lantaran kinerja ekspor yang loyo dan arus investasi yang masuk
Foto: Konferensi pers KSSK (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Jakarta, CNBC Indonesia - Permasalahan defisit transaksi berjalan (CAD) lantaran kinerja ekspor yang loyo dan arus investasi yang masuk tidak sebesar yang diharapkan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram bukan kepalang.

Namun ada sisi positif dari kemarahan Jokowi tersebut. Kebijakan konkret!

Pemerintah melakukan terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Jokowi telah meminta supaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lebih banyak fasilitas yang tapi tidak hanya sekedar instrumen, tapi yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan.



"Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPh (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah, itu sekarang sedang di exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul betul harus dihitung. Ratenya turun ke 20%, itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya," kata Sri Mulyani di Istana usai Ratas, Rabu (19/6/2019).

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Sri Mulyani berharap Peraturan Pemerintah (PP)nya segera keluar. Ia menunjuk contoh seperti yang untuk kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya, dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan.

"Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar," ujarnya.

Ia juga merinci ada pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai penerbangan.



Selain itu juga ada penurunan tarif PPH untuk bunga obligasi untuk infrastruktur, dimana pemerintah akan menurunkan dari 15% menjadi 5%.

Mengenai sektor properti, sambung Sri Mulyani, setelah menaikkan batas harga rumah/apartemen sebesar Rp 30 miliar yang kena PPnBM 20 % dari sebelumnya Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar, pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1%, dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan.

"Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus," terang Sri Mulyani.




(dru) Next Article Breakthrough! Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Baru, Ini Dia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular