Konkret! Sri Mulyani Turunkan Pajak Bunga Obligasi Jadi 5%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 June 2019 18:01
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan secercah harapan kepada industri dengan memberikan insentif.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan secercah harapan kepada industri dengan memberikan insentif.

Pertama, industri penerbangan. Sri Mulyani mengatakan akan ada pembebasan PPN untuk sewa pesawat dari luar negeri.

"Ini bisa kurangi beban kepada mereka," kata Sri Mulyani usai Ratas dengan Presiden di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan tarif PPh untuk bunga obligasi juga diturunkan.

"Tarif PPh untuk bunga obligasi untuk infrastruktur ini sudah, akan kami turunkan dari 15% menjadi 5%. Kemudian, kita masih menunggu dari Pak Menko mengenai berapa jumlah kelompok industri yang akan mendapatkan tax allowance."



Sebagai informasi, PPh bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Bunga Obligasi. Dalam beleid tersebut, bunga obligasi berbentuk bunga dan/atau diskonto untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) dipatok 15%.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, untuk sektor properti Ia mengatakan sudah mengeluarkan beberapa PMK. Jadi kita akan lakukan untuk peningkatan batas tidak kena PPN untuk rumah sederhana sesuai daerah masing-masing. "PPN-nya berbeda," kata Sri Mulyani.

"Kemudian tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1%. Dan validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. Itu semuanya supaya sektor properti akan menggeliat lebih bagus," paparnya.




(dru/dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular