Sidang Gugatan Prabowo di MK

MK Mestinya Hanya Putuskan Sengketa Hasil Pemilu

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
18 June 2019 13:30
Jakarta, CNBC Indonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua sengketa Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan  pihak terkait. Dalam persidangan, dalam eksepsi pertama tim terkait dari kuasa hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa MK tidak berwenang memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara yang berdasarkan ketentuan pasal 24 C ayat 1 UUD 1945. 

Selengkapnya saksikan Breaking News Sidang Sengketa Pilpres 2019, CNBC Indonesia (Selasa, 18/6/2019). 

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...