
Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tim Hukum BPN: MK Jangan Terpasung UU
14 June 2019 16:53
Jakarta, CNBC Indonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dari pemohon. Tim kuasa BPN nomer urut 02, Denny Indrayana mengatakan atas semua penyimpangan yang terjadi dalam pemilu 2019 ini, BPN menilai bahwa MK berwenang untuk memeriksa kecurangan pemilu serta tidak terpasung oleh Undang Undang.
Selengkapnya saksikan breaking news sidang sengketa pilpres 2019 dalam Profit, CNBC Indonesia (Jumat, 14/06/2019).
Selengkapnya saksikan breaking news sidang sengketa pilpres 2019 dalam Profit, CNBC Indonesia (Jumat, 14/06/2019).
Tags
Related Videos
Recommendation


Awas Perang Saudara Arab Pecah! Milisi Pro-Iran Serbu Kementerian

Begini Suasana Rumah Duka Kwik Kian Gie, Karangan Bunga Berdatangan

Berita Duka: Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia

Bocah SMP Kediri Temukan Emas Rp2,3 Miliar Saat Libur Sekolah

Kiamat HP Sebentar Lagi Tiba, Penggantinya Sudah Bermunculan

Pengganti HP Buatan China Segera Tiba, Amerika Minggir

3 Jenis Makanan yang Dapat Meningkatkan Fungsi Ginjal

China Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa di RI, Tanam Modal Awal Rp 1,6 T
-
1.
-
2.
-
3.