Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum BPN: MK Jangan Terpasung UU

14 June 2019 16:53
Jakarta, CNBC Indonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dari pemohon. Tim kuasa BPN nomer urut 02, Denny Indrayana mengatakan atas semua penyimpangan yang terjadi dalam pemilu 2019 ini,  BPN menilai bahwa MK berwenang untuk memeriksa kecurangan pemilu serta tidak terpasung oleh Undang Undang.

Selengkapnya saksikan breaking news sidang sengketa pilpres 2019 dalam Profit, CNBC Indonesia (Jumat, 14/06/2019).

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...