SIDANG GUGATAN PRABOWO DI MK

Kuasa Hukum TKN: Permohonan Pemohon Bersifat Imajinatif

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
18 June 2019 14:12
Jakarta, CNBC Indonesia- Kuasa hukum tim terkait, I Wayan Sudirta dalam keterangannya menyatakan bahwa permohonan pemohon hanya bersifat imajinatif dan kualitatif tanpa ada data kuantitatifnya. Wayan Sudirta pun meminta kepada pemohon agar menjelaskan dengan gamblang terkait bukti-bukti kecurangan yang diajukan ke MK.

Selengkapnya dalam Breaking News CNBC Indonesia (Selasa, 18/06/2019) berikut ini.