
Sidang Gugatan Prabowo di MK
TKN Tolak Seluruh Dalil Permohonan BPN
18 June 2019 13:10
Jakarta, CNBC Indonesia- Kuasa hukum pihak terkait (TKN), I Wayan Sudirta meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pemohon (BPN) karena dalil permohonan pemohon dinilai bersifat asumtif dan tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah.
Selengkapnya dalam Breaking News CNBC Indonesia (Selasa, 18/06/2019) berikut ini
Selengkapnya dalam Breaking News CNBC Indonesia (Selasa, 18/06/2019) berikut ini
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.