Sidang Gugatan Prabowo di MK
KPU Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon di Pilpres 2019
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 June 2019 10:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) membantah telah berpihak dan merugikan salah satu pasangan calon.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019), pukul 09.00 WIB.
"Tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga memastikan KPU telah melaksanakan Pemilu 2019 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tingkat partisipasi pemilih pun tinggi, yaitu 82%.
"Termohon menyadari sepenuhnya bahwa Pemilu di Indonesia merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Rakyat memiliki kedaulatan hak dan kewajiban memilih pemimpin guna mengurus lapisan masyarakat," kata Ali.
"Oleh karena itu, termohon telah berusaha melakukan asas umum luber jurdil pada pasal 2 UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum," lanjutnya.
(miq/roy) Next Article Istana Apresiasi Prabowo yang Minta Pendukung 02 Hormati MK
Demikian disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019), pukul 09.00 WIB.
"Tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga memastikan KPU telah melaksanakan Pemilu 2019 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tingkat partisipasi pemilih pun tinggi, yaitu 82%.
"Termohon menyadari sepenuhnya bahwa Pemilu di Indonesia merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Rakyat memiliki kedaulatan hak dan kewajiban memilih pemimpin guna mengurus lapisan masyarakat," kata Ali.
"Oleh karena itu, termohon telah berusaha melakukan asas umum luber jurdil pada pasal 2 UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum," lanjutnya.
(miq/roy) Next Article Istana Apresiasi Prabowo yang Minta Pendukung 02 Hormati MK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular