Sidang Gugatan Prabowo di MK
Bambang Widjojanto: Rapel Gaji 13 & THR PNS untungkan Jokowi
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
14 June 2019 11:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Hukum Prabowo-Sandi membeberkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 yang juga petahana Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Kecurangan pertama dari sisi penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah.
"Sekilas ini biasa dilakukan. Namun, dengan pengkajian akan sangat mudah dipahami ini adalah bentuk dari penyalahgunaan," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam Sidang Sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu menghadirkan tiga pihak yang bersengketa. Mereka adalah pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berstatus sebagai pemberi keterangan.
Menurut Bambang, penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah antara lain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana bansos, menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri.
"(Itu) bukanlah dari kebijakan jangka panjang pemerintahan tapi jangka pendek untuk memengaruhi preferensi pemilih. (Semua) adalah tindakan yang menguntungkan Jokowi dan merugikan paslon nomor urut 02," ujar Bambang.
"Penyalahgunaan anggaran paslon 01 seharusnya dimasukkan ke dalam kecurangan TSM dan dapat dijatuhkan sanksi pembatalan calon. Sayangnya tidak diterima Bawaslu," lanjutnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu secara khusus menyoroti pembayaran gaji ke-13 dan 14 pada bulan April. Padahal, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) biasanya dibayarkan menjelang hari raya, bukan menjelang pencoblosan.
"Hal tersebut diniatkan untuk memengaruhi pilihan pemilih," kata Bambang.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/dru) Next Article Istana Apresiasi Prabowo yang Minta Pendukung 02 Hormati MK
"Sekilas ini biasa dilakukan. Namun, dengan pengkajian akan sangat mudah dipahami ini adalah bentuk dari penyalahgunaan," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam Sidang Sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu menghadirkan tiga pihak yang bersengketa. Mereka adalah pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berstatus sebagai pemberi keterangan.
Menurut Bambang, penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah antara lain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana bansos, menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI, dan Polri.
"(Itu) bukanlah dari kebijakan jangka panjang pemerintahan tapi jangka pendek untuk memengaruhi preferensi pemilih. (Semua) adalah tindakan yang menguntungkan Jokowi dan merugikan paslon nomor urut 02," ujar Bambang.
"Penyalahgunaan anggaran paslon 01 seharusnya dimasukkan ke dalam kecurangan TSM dan dapat dijatuhkan sanksi pembatalan calon. Sayangnya tidak diterima Bawaslu," lanjutnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu secara khusus menyoroti pembayaran gaji ke-13 dan 14 pada bulan April. Padahal, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) biasanya dibayarkan menjelang hari raya, bukan menjelang pencoblosan.
"Hal tersebut diniatkan untuk memengaruhi pilihan pemilih," kata Bambang.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/dru) Next Article Istana Apresiasi Prabowo yang Minta Pendukung 02 Hormati MK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular