Sidang Gugatan Prabowo di MK

Bambang Widjojanto: Kemenangan Jokowi Tidak Sah Menurut Hukum

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
14 June 2019 10:26
Sidang Sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Foto: Suasana Sidang Perdana Sengketa Pemilu Pilpres 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu menghadirkan tiga pihak yang bersengketa.

Mereka adalah pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berstatus sebagai pemberi keterangan.

"Kami tidak tunduk pada siapapun dan kami tidak akan bisa diintervensi siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundangan sesuai konstitusi," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman.

Dalam kesempatan itu, Anwar mengimbau agar semua pihak tidak mengeluarkan pernyataan yang mengarah kepada penghinaan kepada MK. Hal itu harus menjadi catatan bagi semuanya.



Dalam pengantarnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto hanya menyampaikan dua pokok permohonan.

Pertama, berdasarkan rekapitulasi nasional oleh KPU yang diumumkan 21 April 2019, Jokowi-Amin memperoleh 85.607.362 suara sah atau 55,5 %. Sedangkan Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara sah atau 44,5%.

"Suara itu tidak sah menurut hukum karena ditetapkan melalui cara yang tidak benar, melawan hukum, dan menyalahgunakan kekuasaan," ujar Bambang.


Selain itu, dia menyebut telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Karena bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tim Hukum Prabowo-Sandi keberatan atas keputusan KPU alias termohon yang menetapkan Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah. Seharusnya, Jokowi-Amin hanya mendapat 63.575.169 suara sah. Dengan demikian, ada penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/dru) Next Article Jokowi Akui tak Selalu Sepakat dengan Putusan MK, Yang Mana?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular