Pencairan Gaji ke-13: Pensiunan Juga Dapat, Tak Kena Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 June 2019 15:03
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan tepat pada tanggal 1 Juli 2019.
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan tepat pada tanggal 1 Juli 2019.

Artinya, penghasilan yang diterima PNS pada bulan depan pun 'double' lantaran pencairan gaji ke-13 berbarengan dengan penyaluran gaji bulanan secara rutin.

"Jadi nanti pembayaran [gaji ke 13] bersamaan dengan gaji tanggal 1 Juli [2019]," kata Sri Mulyani di kompleks kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/5/2019).



Lantas, apa saja yang perlu diketahui penerima gaji ke 13? Berikut poin-poin penting penyaluran gaji ke 13 seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) 35/2019 :
  • Gaji ke 13 yang diberikan kepada abdi negara setara dengan penghasilan bulan Juni. Gaji ke 13 tak hanya diberikan bagi PNS aktif, melainkan juga kepada pensiunan PNS.
  • Penghasilan yang dimaksud paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja
  • Bagi pensiunan PNS, gaji ke 13 yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, atau tunjangan tambahan penghasilan, dan penerima tunjangan
  • Gaji ke 13 yang diterima PNS maupun pensiunan tidak akan dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun potongan lainnya.
  • Penerima pensiun atau tunjangan pun akan diberikan gaji ke 13 sekaligus gaji ke 23 penerima pensiun janda atau duda atau penerima tunjangan janda atau duda.




(dru) Next Article Sri Mulyani Bawa Kabar Terbaru Soal THR PNS, TNI dan Polri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular