
THR Sudah Habis? Tenang, Gaji ke-13 PNS Cair Juli
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 June 2019 14:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri akan dilakukan tepat pada tanggal 1 Juli 2019.
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/6/2019).
"Pencairan selalu 1 Juli. Proses sekarang sedang dilakukan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengemukakan, saat ini satuan kerja tiap kementerian lembaga sudah mengajukan pencairan gaji ke-13 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Memang dibedakan. Supaya yang ini untuk THR, yang satu untuk masa sekolah baru. Tapi proses tadi pagi saya lihat sudah cukup banyak satuan kerja yang mulai ajukan," tegasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa PP Nomor 19 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman.
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada Juni.
(hoi) Next Article Jokowi Teken PP Gaji Ke-13 PNS, Pajak Ditanggung Pemerintah!
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/6/2019).
"Pencairan selalu 1 Juli. Proses sekarang sedang dilakukan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengemukakan, saat ini satuan kerja tiap kementerian lembaga sudah mengajukan pencairan gaji ke-13 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Memang dibedakan. Supaya yang ini untuk THR, yang satu untuk masa sekolah baru. Tapi proses tadi pagi saya lihat sudah cukup banyak satuan kerja yang mulai ajukan," tegasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa PP Nomor 19 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman.
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada Juni.
(hoi) Next Article Jokowi Teken PP Gaji Ke-13 PNS, Pajak Ditanggung Pemerintah!
Most Popular