
Miris! Masih Ada Saja Perusahaan Tak Bayar THR
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 June 2019 12:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga saat ini, masih ada saja pengaduan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tak dibayarkan para perusahaan kepada karyawannya.
Berdasarkan data Pos Komando Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 251 perusahaan yang tak membayarkan THR.
"Jumlahnya turun terus," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kompleks kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Angka tersebut, sambung Hanif, menurun 21% dibandingkan 2018 yang tercatat sebanyak 318 pengaduan. Adapun di 2017, total pengaduan yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 412 pengaduan.
Dari total 251 pengaduan tahun ini, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan.
Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.
Pengaduan THR berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Dengan rincian, DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat 67, Banten 26, DI Yogyakarta 15, Jawa Tengah 8, Jawa Timur 21, Sumatera Barat 1, Kalimantan Timur 1, dan Jambi 2.
Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Hanif juga memastikan akan memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.
(dru) Next Article Kapok THR Dicicil, Buruh Warning Keras Menteri Jokowi Ini
Berdasarkan data Pos Komando Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 251 perusahaan yang tak membayarkan THR.
"Jumlahnya turun terus," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kompleks kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dari total 251 pengaduan tahun ini, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan.
Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.
Pengaduan THR berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Dengan rincian, DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat 67, Banten 26, DI Yogyakarta 15, Jawa Tengah 8, Jawa Timur 21, Sumatera Barat 1, Kalimantan Timur 1, dan Jambi 2.
Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Hanif juga memastikan akan memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.
(dru) Next Article Kapok THR Dicicil, Buruh Warning Keras Menteri Jokowi Ini
Most Popular