
Dugaan Kecurangan Pilpres, Prabowo Seret BSM & BNI Syariah
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
10 June 2019 20:22

Jakarta, CNBC Indonesia- Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyambangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.
Dalam perbaikan berkas tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyeret dua anak usaha BUMN, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri dalam dugaan kecurangan pemilihan presiden 2019 yang dilakukan oleh Cawapres Ma'ruf Amin.
Ketua Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.
"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tutur Bambang dalam siaran pers, Senin (10/6/2019).
Sebab, lanjut Bambang, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
"Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yg kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma'ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ungkapnya.
"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," tuturnya menambahkan.
Bambang mengatakan, perbaikan permohonan mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung diantaranya video, dokumen surat termasuk diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya.
Lebih jauh Bambang menambahkan argumentasi hukum yang diajukan adalah kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) bersifat terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalah gunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).
"Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang.
Bambang merinci terdapat lima bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.
"Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945," tuturnya.
Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 propinsi Indonesia, akan tetapi jumlah yang cukup masif terjadi di pulau Jawa.
"Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres," tandasnya.
(dob/roy) Next Article Prabowo Klaim Menang 52% di Pilpres, Apa Dasar Hitungannya?
Dalam perbaikan berkas tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyeret dua anak usaha BUMN, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri dalam dugaan kecurangan pemilihan presiden 2019 yang dilakukan oleh Cawapres Ma'ruf Amin.
Ketua Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.
"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tutur Bambang dalam siaran pers, Senin (10/6/2019).
Sebab, lanjut Bambang, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
"Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yg kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma'ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ungkapnya.
"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," tuturnya menambahkan.
Bambang mengatakan, perbaikan permohonan mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung diantaranya video, dokumen surat termasuk diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya.
Lebih jauh Bambang menambahkan argumentasi hukum yang diajukan adalah kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) bersifat terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalah gunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).
"Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang.
Bambang merinci terdapat lima bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.
"Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945," tuturnya.
Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 propinsi Indonesia, akan tetapi jumlah yang cukup masif terjadi di pulau Jawa.
"Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres," tandasnya.
(dob/roy) Next Article Prabowo Klaim Menang 52% di Pilpres, Apa Dasar Hitungannya?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular