Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan Pemohon, yaitu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, terhadap Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2019-2024 di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Keputusan itu, membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selangkah lagi akan menjadi RI1 & RI2. Pada Minggu (30/6/2019), KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih, dalam hal ini paslon nomor urut 01. Setelah itu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
Simak pernyataan Jokowi dan Prabowo dalam infografik berikut ini.