
RI Kantongi Rp 535 M dari Lelang Blok Anambas
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 June 2019 16:47

Jakarta, CNBC Indonesia- RI mengantongi sekitar Rp 535 miliar dari hasil lelang Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas. Jumlah itu meliputi total investasi senilai US$ 35.200.000 dan bonus tanda tangan sebesar US$ 2.500.000.
Bandrol itu tertuang dalam kontrak yang diteken pada Senin (10/6/2019) di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menyebut bahwa kerjasama ini adalah momentum untuk menguatkan kekompakan.
"Bahkan untuk satu perjanjian saja menjadi sangat penting, sehingga kita semua hadir di sini," ungkapnya di sela menyaksikan prosesi penandatanganan.
"Kita mengharapkan setiap investasi yang datang ke sini dirawat dengan baik agar mereka lihat pemerintah serius mengundang mereka datang, sehingga kita bisa mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan secara win win," lanjutnya.
WK Anambas yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari - April 2019. Pemenang lelang diumumkan pada 7 Mei 2019 lalu.
Adapun Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Anambas memiliki jangka waktu 30 tahun. Dengan penandatanganan ini, Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) B.V. mendapatkan komitmen pasti eksplorasi 3 tahun pertama dengan skema G & G, serta license purchase dan reprocessing data 3D 600 km2; dan 1 sumur eksplorasi.
Sekadar informasi, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak 5 blok.
(gus/gus) Next Article ESDM: Ada 6 Blok Migas Berubah Kontrak ke Gross Split
Bandrol itu tertuang dalam kontrak yang diteken pada Senin (10/6/2019) di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menyebut bahwa kerjasama ini adalah momentum untuk menguatkan kekompakan.
"Kita mengharapkan setiap investasi yang datang ke sini dirawat dengan baik agar mereka lihat pemerintah serius mengundang mereka datang, sehingga kita bisa mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan secara win win," lanjutnya.
WK Anambas yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari - April 2019. Pemenang lelang diumumkan pada 7 Mei 2019 lalu.
Adapun Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Anambas memiliki jangka waktu 30 tahun. Dengan penandatanganan ini, Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) B.V. mendapatkan komitmen pasti eksplorasi 3 tahun pertama dengan skema G & G, serta license purchase dan reprocessing data 3D 600 km2; dan 1 sumur eksplorasi.
Sekadar informasi, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak 5 blok.
(gus/gus) Next Article ESDM: Ada 6 Blok Migas Berubah Kontrak ke Gross Split
Most Popular