Pekan Depan, Pemerintah akan Evaluasi Harga Tiket Pesawat

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
10 June 2019 13:27
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan evaluasi terhadap tarif baru tiket pesawat yang berlaku sejak 15 Mei 2019 lalu.
Foto: Suasana Bandara Soekarno-Hatta H-1 Lebaran 2019 (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan evaluasi terhadap tarif baru tiket pesawat yang berlaku sejak 15 Mei 2019 lalu. Seperti diketahui, tarif batas atas (TBA) tiket pesawat telah diturunkan dalam kisaran 12% hingga 16%.

"KIta akan evaluasi setelah Lebaran. Karena itu kita akan jadwalkan minggu depan (saat) pak menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution) kembali. Karena semua ada plus minusnya," ujar Sesmenko Perekonomian Susiwijono di kantornya, Senin (10/6/2019).

"Apakah besaran batas atas itu sudah cukup signifikan menurunkan tarif atau barangkali yang selama di tarif batas atas ya tetep aja segitu. Nah nanti kita akan evaluasi," lanjutnya.

Susiwijono mengatakan, evaluasi juga meliputi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang maskapai asing untuk turut serta dalam industri penerbangan domestik. Sebab ada indikasi duopoli dalam industri saat ini.

"Apakah nanti dalam tanda petik memaksa airlines (maskapai) lebih menurunkan lagi marketnya kita arahkan ke market persaingan sempurna atau apa. Supaya tidak ada yang dominan di sana," ujar Susiwijono.

"Dengan cara menarik airlines asing atau apapun nanti kebijakannya akan kita hitung sama-sama. Makanya kita harus hati-hati sekali untuk kebijakan seperti itu," lanjutnya.

Foto: M. Sabqi


Beberapa waktu lalu, Budi Karya mengatakan Presiden Jokowi memberikan saran agar maskapai asing turut serta industri penerbangan domestik. Tujuannya agar harga tiket pesawat dapat kompetitif.

"Oleh karenanya kita akan pelajari dan asasnya untuk diperhatikan," ujar Budi Karya saat meninjau arus mudik Lebaran 2019 di Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur, Senin (3/6/2019).



Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai maskapai lokal tetap menjadi prioritas pemerintah. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Pramesti mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah harus melindungi maskapai lokal.

Peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal.

"Kan perpres masih hidup, UU juga masih berlaku. Kita harus taat regulasi. Kalau maskapai asing mau masuk itu harus menjadi badan hukum Indonesia. Itu kan persyaratannya," ujarnya di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019).



Lebih lanjut, Polana mengatakan, Ditjen Hubud Kemenhub sedang mengevaluasi supply and demand industri penerbangan dalam negeri. Apalagi di tengah kondisi traffic yang menurun.

"Apakah supply-nya akan berlebihan atau tidak kita sedang bahas," kata Polana.

Simak video terkait rencana pemerintah mengundang maskapai asing di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/gus) Next Article Cerita BKS Soal Pesawat & Kereta Lumpuh Gegara Pandemi Corona

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular